SuaraSumbar.id - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terkait tiga bocah kakak beradik yang diduga tewas karena keracunan makanan di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolsek Sungai Pagu, Solok Selatan, Iptu Kristanto Budi Basuki memastikan bahwa para korban memang anak dibawah umur yakni umur 8 tahun, 6 tahun dan 2,5 tahun. Namun pihaknya belum bisa membeberkan identitas para korban.
"Kita tidak bisa memastikan apakah para korban meninggal akibat mengkonsumsi makanan. Namun pihak BPOM sudah turun kelapangan untuk pemeriksaan," katanya, Rabu (1/8/2021).
Terpisah, Kepala BBPOM, Firdaus Umar di Padang membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dikosumsi tiga bocah berujung kematian itu.
Baca Juga:Jadwal SKD CPNS 2021 Terbaru untuk Kemenkes hingga Kemenperin
"Tim kita sampai jam 3 pagi tadi (usai pemeriksaan). Hasilnya belum diketahui. Selanjutnya akan dilakukan proses penelitian," katanya.
Firdaus mengaku bahwa kemungkinan kecil para korban meninggal karena mengkonsumsi makanan. Sebab, informasi dilapangan bahwa makanan itu juga dikosumsi oleh orang tua korban.
"Informasi dari tim bersama dengan Dinkes, ibu korban juga ikut memakan makanan itu. Jadi kecil kemungkinan para korban meninggal karena mengkonsumsi makan tersebut," katanya.
Selain itu, kata dia, anak-anak lain juga mengkonsumsi makanan yang dijual warung tempat korban membeli makanan. Termasuk anak dari pemilik warung.
"Anak pemilik warung juga mengkonsumsi dan tidak ada masalah. Tetapi kita tetap melakukan sample produk tersebut," tuturnya.
Baca Juga:Tiga Bocah Kakak Beradik Tewas di Solok Selatan, Diduga Keracunan Makanan
Diberitakan sebelumnya, ketiga korban merupakan tiga bersaudara meninggal setelah sempat menjalani penanganan para medis di RSUD Solok.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Solok Selatan Tony Hardian. Sebelum dinyatakan meninggal ketiga korban sempat mengalami kejang-kejang.
"Ya, ketiga korban meninggal pada Minggu (29/8/2021) dalam waktu kurang dari 24 jam," katanya.
Kontributor : B Rahmat