SuaraSumbar.id - Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menyebut Ustaz Yahya Waloni seorang pencemarah yang membodohi masyarakat. Bahkan, dia mengatakan Yahya Waloni sampah dan sok pintar.
Hal itu disampaikan Ali Ngabalin lewat akun Twitter-nya saat mengomentari penangkapan Ustaz Yahya Waloni yang diduga telah menghina atau merendahkan agama Kristen.
“Sampah-sampah buangan intoleran, ilmu yang dangkal dan sok pintar,” ujar Ngabalin dengan menyertakan foto Yahya Waloni dan Muhammad Kece seperti dikutip dari Hops.id - media jaringan Suara.com, Minggu (29/8/2021).
“Membodohi ruang publik ujungnya melakukan penistaan,” lanjutnya
Baca Juga:MUI Tegaskan Yahya Waloni Bukan Ustaz, Ilmunya Belum Masuk Standar
Dia berharap, mudah-mudahan apa yang menimpa Yahya Waloni tak terulang kembali di kemudiaan hari. Sebab, menurutnya, intoleransi sebaiknya dibuang jauh-jauh dari Indonesia.
“Semoga menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak masuk kategori warga negara kelas kambing, tolak intoleransi,” tegasnya.
Saat ini, Yahya Waloni masih melalui sejumlah proses pemeriksaan. Namun, Ngabalin yakin, penceramah 50 tahun tersebut akan berakhir di penjara.
“Wahai Yahya, kadrun, dan kawan-kawan para penyebar fitnah dan kebencian kepada pemerintah, kalian telah membohongi umat. Ingat! Yang harus kalian tahu dari polisi adalah profesionalisme lembaga negara ini. Jalani saja agar jadi pelajaran bagi yang lain. Insya Allah kau akan dipenjara, Yahya,” kata dia.
Diketahui, Ustaz Yahya Waloni ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Cibubur, Jawa Barat, Kamis sore, 26 Agustus 2021.
Baca Juga:Sebut Yahya Waloni Sampah Buangan Intoleran, Ali Ngabalin: Ilmu Dangkal, Sok Pintar!
Kepastian tersebut diungkapkan langsung Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono sesaat setelah penangkapan.
“Ya benar (ditangkap), kasus penodaan agama,” tutur Brigjen Rusdi Hartono.
Yahya Waloni dijerat pasal yang sama dengan pelaku penghinaan agama lainnya, yakni Muhammad Kece. Dia dihadapkan pada Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
“Sama seperti Muhammad Kece. Perilaku tindakannya hampir sama,” kata Rusdi.