Heboh Foto Kartu Nikah Ada Empat Kolom Foto untuk Istri, Bisa Poligami? Ini Kata Kemenag

Dalam gambar kartu nikah yang beredar tersebut, terpajang foto suami di bagian depan dan empat kolom foto istri di bagian belakang kartu.

Chandra Iswinarno
Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:14 WIB
Heboh Foto Kartu Nikah Ada Empat Kolom Foto untuk Istri, Bisa Poligami? Ini Kata Kemenag
Ilustrasi hoaks format kartu nikah. [Hops.id/Ist]

SuaraSumbar.id - Publik dihebohkan dengan foto kartu nikah yang disebut-sebut merupakan format baru. Dalam gambar kartu nikah yang beredar tersebut, terpajang foto suami di bagian depan dan empat kolom foto istri di bagian belakang kartu.

Kontan heboh tersebut langsung dibantah Kementerian Agama (Kemenag). Bahkan, Kementerian yang saat ini dipimpin Yaqut Cholil Qoumas menyatakan gambar yang beredar tersebut hoaks.

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin seperti dikutip Suara.com dari Hops.id pada Kamis (26/8/2021).

Ilustrasi hoaks format kartu nikah. [Hops.id/ist]
Ilustrasi hoaks format kartu nikah. [Hops.id/ist]

Dia mengemukakan, foto kartu nikah yang beredar dan sempat viral itu bukan format resmi yang diterbitkan Kemenag.

Baca Juga:Kartu Nikah Digital dengan Kolom 4 Istri Beredar, Begini Faktanya

Secara rinci dia mengemukakan, format kartu nikah digital terbitan Kemenag tercantum nama suami, nama istri, tanggal, serta akad nikah.

Tak hanya itu, ada pula tulisan ‘Kementerian Agama Republik Indonesia’ serta gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.

Sementara pada bagian bawah kartu nikah digital, dilengkapi dengan barcode yang terhubung dengan data server Bimas Islam.

“Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” ungkapnya.

Selain itu, dia juga memastikan Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik mulai Agustus 2021.

Baca Juga:Viral Kartu Nikah dengan Kolom 4 Istri, Kemenag Tegaskan Ini

Sebagai gantinya, Kemenag menerbitkan kartu nikah digital. Namun dia juga menegaskan, kartu nikah bukan pengganti buku nikah.

Sehingga, pasangan pengantin akan tetap menerima buku nikah fisik.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan,” pungkasnya.

Untuk layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Hingg saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak