Bukan 10 Agustus, Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah Mundur Jadi 11 Agustus

Pemerintah resmi mengumumkan bahwa libur Tahun Baru Islam 1 Muharam 1443 Hijriah diundur satu hari, dari sebelumnya pada Selasa (10/8/2021) menjadi Rabu (11/8/2021).

Chandra Iswinarno
Selasa, 03 Agustus 2021 | 22:11 WIB
Bukan 10 Agustus, Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah Mundur Jadi 11 Agustus
Ilustrasi Tahun baru Islam. Sejumlah warga bermain bola api merayakan Tahun Baru Islam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSumbar.id - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa libur Tahun Baru Islam 1 Muharam 1443 Hijriah diundur satu hari, dari sebelumnya pada Selasa (10/8/2021) menjadi Rabu (11/8/2021).

Keputusan pergeseran hari libur tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 pada 18 Juni 2021 lalu.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat  yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, serta Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya," kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK yang dilansir Suara.com, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:Ingat! Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah Digeser Jadi 11 Agustus 2021

Hasil dari keputusan itu pun tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Alasan disepakati keputusan tersebut, lebih kepada untuk guna menghindari adanya libur panjang yang kerap berdampak pada naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Selain hari libur Tahun Baru Islam, ada juga beberapa hari libur nasional dan cuti bersama 2021 lainnya yang turut digeser bahkan ditiadakan.

Seperti hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Sementara untuk libur Cuti Bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan.

Baca Juga:Doa Akhir Tahun dan 10 Amalan Tahun Baru Islam 2021 Atau 1 Muharram 1443 Hijriah

Mantan Mendikbud itu menyatakan, keputusan pemerintah mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

“(yang) perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” katanya. [Ria Rizki]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini