Tak Terima Dinonaktifkan, Sekda Bakal Somasi Wali Kota Padang

Amasrul menegaskan tidak melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut memiliki 51 pasal.

Riki Chandra
Selasa, 03 Agustus 2021 | 19:08 WIB
Tak Terima Dinonaktifkan, Sekda Bakal Somasi Wali Kota Padang
Sekda Kota Padang Amasrul. [Antarasumbar]

Menurutnya, setiap pejabat tinggi pratama yang dilakukan rotasi mutasi dan promosi harus dapat izin dari KASN. Namun, mutasi saat itu belum ada izin dari KASN dan belum ada seleksi terbuka.

“Pak wali melantik orang tersebut tapi saya tidak mau tanda tangan,” jelasnya.

Amasrul mengatakan, untuk Bappeda ke staf ahli harus ada rekomendasi terlebih dulu.

“Boleh dipindahkan tapi harus ada KASN, dari inspektur ke staf ahli juga harus ada izin Gubernur berdasarkan PP 72 2019,” terangnya.

Baca Juga:Sekda Kota Padang Dinonaktifkan, Diduga Gegara Tolak Tanda Tangani Mutasi Pejabat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini