Menag Ucapkan Hari Raya Baha'i, Ketua MUI Sumbar: Menag Abaikan Semangat Jaga Akidah

Ketua MUI Sumbar Gusrizal menegaskan bahwa esensi dari agama Bahai tersebut adalah ajaran sesat.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 30 Juli 2021 | 13:26 WIB
Menag Ucapkan Hari Raya Baha'i, Ketua MUI Sumbar: Menag Abaikan Semangat Jaga Akidah
Menag Yaqut beri ucapan selamat hari raya Naw-Ruz ke masyarakat Baha'i. Ketua MUI Sumbar kritik keras Menag yang ucapkan Hari Raya umat Baha'i. [YouTube]

SuaraSumbar.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar), Buya Gusrizal Dt. Palimo Basa bereaksi keras terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Quoumas yang mengucapkan selamat hari raya kepada umat Baha'i.

Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Dt. Palimo Basa menganggap Menag telah mengabaikan ghirah umat Islam dalam menjaga aqidah Islamiyyah karena telah mengucapkan selamat hari raya kepada umat Baha'i.

Ketua MUI Sumbar Gusrizal menegaskan bahwa esensi dari agama Baha’i tersebut adalah ajaran sesat.

“Bahaiyyah ditinjau dari latar belakang sejarah, esensi ajaran dan gerakan penyebaran merupakan ajaran sesat yang menodai ajaran Islam dan menjadi pintu masuk musuh untuk merusak umat Islam,” ungkap Buya Gusrizal kepada Covesia.com--media jaringan Suara.com, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:Nasib Siswa Beragama Baha'i, Tak Dapat Pelajaran Agama hingga Dikeluarkan dari Sekolah

Menurut Gusrizal lembaga-lembaga umat Islam berskala internasional, nasional dan juga para tokoh ulama telah mengeluarkan keputusan tentang kesesatan aliran ini.

“Membiarkan dan melindunginya sebagai suatu agama berarti memberi payung legalitas bagi mereka untuk menyesatkan umat, “imbuhnya.

Pencabutan Kepres pelarangan yang pernah dikeluarkan, tidaklah otomatis mengakuinya sebagai suatu agama yang memiliki kedudukan yang sama dengan agama-agama yang diakui di Indonesia.

Tak hanya itu, Buya Gusrizal menyampaikan dengan memberikan ucapan selamat hari raya mereka, Menag telah mengabaikan ghirah umat Islam dalam menjaga aqidah Islamiyyah.

“Tak patut hanya berpijak kepada Kepres 69/2000 yang telah mencabut kepres 264/1962 karena itu tidak berarti bahaiyyah mendapatkan posisi sebagai suatu agama yang diakui sejajar dengan agama resmi yang diakui,”jelasnya.

Baca Juga:Soal Agama Bahai, MUI: Ajaran Sesat!

Di samping itu, tugas negara khususnya Kemenag untuk melindungi agama-agama resmi dari penyesatan merupakan amanah Konstitusi.

Dia menambahkan tanpa terjaganya kebenaran ajaran agama, berarti umat beragama tidak bisa menjalankan agama mereka dengan benar.

Kemudian, sikap kurang pertimbangan Menag bisa memicu konflik antara umat dengan penganut ajaran bahaiyyah.

Gusrizal mengatakan alangkah bijaknya, di saat negara sedang berkutat menghadapi berbagai persoalan berat, Menag semestinya bisa menyingkirkan terlebih dahulu perkara-perkara yang bisa memicu kekisruhan dan menggerus kepercayaan umat kepada pemerintah.

Kalau memang sikap pemerintah dipandu oleh keadilan antar anak bangsa dalam persoalan keberagamaan, sepatutnya pemerintah mengkaji ulang pencabutan Kepres 264/1962 zaman Presiden Soekarno tersebut karena itu dilakukan tanpa melibatkan lembaga-lembaga umat Islam.

“Hal ini merupakan kecelakaan sejarah yang sangatlah tidak wajar terjadi karena Islam merupakan akar ajaran yang kemudian diselewengkan oleh bahaiyya,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak