Saat ditemui, Parto mengaku telah menyesali perbuatannya. Parto mengaku tertekan akibat ditinggal anak istrinya sehingga mabuk-mabukan.
Atas perbuatannya, Parto terjerat pasal 406 KUHP. Parto terancam hukuman penjara selama dua setengah tahun.
Saat ditemui, Parto mengaku telah menyesali perbuatannya. Parto mengaku tertekan akibat ditinggal anak istrinya sehingga mabuk-mabukan.
Atas perbuatannya, Parto terjerat pasal 406 KUHP. Parto terancam hukuman penjara selama dua setengah tahun.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini