Gawat! 96 Daerah di Indonesia Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya

Jumlah daerah kategori zona resiko tinggi alias zona merah Covid-19 meningkat tajam.

Riki Chandra
Rabu, 07 Juli 2021 | 12:05 WIB
Gawat! 96 Daerah di Indonesia Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya
Warga menutup jalan saat simulasi pelaksanaan PSBL di RT 05 RW 04, Petamburan, yang merupakan wilayah zona merah Covid-19 di Jakarta, Rabu (3/6/2020). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

SuaraSumbar.id - Jumlah daerah kategori zona resiko tinggi alias zona merah Covid-19 meningkat tajam. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat sebanyak 96 daerah di Indonesia kini berada di zona merah.

Disitat dari situs resmi Satgas Covid-19 per 7 Juli 2021, zona merah berjumlah 96 kabupaten dan kota. Padahal, pekan sebelumnya hanya 60 kabupaten dan kota.

Zona merah kini didominasi oleh daerah di Pulau Jawa-Bali, antara lain:

1. Jawa Timur: Bondowoso, Sampang, Pamekasan, Kota Probolinggo, Ponorogo, Banyuwangi, Magetan, Ngawi, Kota Kediri, Kota Malang, Lumajang, Lamongan, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Batu, Situbondo, Nganjuk, Malang, Sidoarjo.

Baca Juga:Warning! Zona Merah Covid-19 di Indonesia Meluas jadi 96 Daerah, Ini Daftarnya

2. Jawa Tengah: Banjarnegara, Karanganyar, Kudus, Batang, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Kebumen, Sukoharjo, Tegal, Pati, Kendal, Pekalongan, Brebes, Purworejo, Sragen, Semarang, Klaten, Kota Salatiga

3. Jawa Barat: Bandung, Kota Depok, Garut, Bandung Barat, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Tasikmalaya, Cirebon, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Karawang, Kota Sukabumi, Kota Cmahi

4. DKI Jakarta: Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur

5. DIY: Sleman, Kota Yogakarta, Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul

6. Banten: Kota Tangerang, Lebak, Tangerang

Baca Juga:60 Daerah di Indonesia Berada di Zona Merah Covid-16, PPKM Darurat Bakal Diterapkan

7. Bali: Badung

Lalu daerah zona merah lainnya berada di luar Pulau Jawa-Bali, antara lain:

1. Sumatera Selatan: Lahat, Musi Banyuasin, Kota Palembang

2. Sumatera Barat: Padang Pariaman, Kota Bukittinggi

3. Sulawesi Tenggara: Kota Kendari, Konawe

4. Papua Barat: Fakfak
5. Maluku Utara: Kota Ternate
6. Maluku: Kota Ambon
7. Lampung: Pringsewu, Lampung Utara, Kota Bandar Lampung
8. Kepulauan Riau: Kota Batam, Bintan, Kota Tanjungpinang
9. Kalimantan Timur: Kota Bontang, Kota Samarinda, Kota Balikpapan
10. Kalimantan Tengah: Kotawaringin Timur, Kota Palangkaraya
11. Kalimantan Barat: Kota Singkawang, Kota Pontianak
12. Jambi: Batanghari
13. Bengkulu: Kota Bengkulu
14. Aceh: Aceh Tengah, Kota Banda Aceh

Sementara, jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam resiko sedang atau oranye turun dari 308 menjadi 293 kabupaten/kota (57,00 persen).

Lalu, zona resiko rendah atau kuning naik menjadi 109 kabupaten/kota, dan zona hijau atau zona hijau tidak ada kasus 15 kabupaten/kota, serta tidak terdampak 1 kabupaten/kota.

Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat di zona merah dan zona oranye Jawa-Bali mulai 2-20 Juli 2021.

Kegiatan perkantoran, belajar mengajar, sektor esensial, makan dan minum di tempat umum, pusat perbelanjaan atau mal, konstruksi, ibadah, area publik, seni budaya, hingga transportasi umum dibatasi semakin ketat. (Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini