Terjerat Kasus Pencurian Sawit, Seorang Anggota DPRD di Jambi Ditangkap Polisi

Menurutnya, selama pemeriksaan tersangka BA selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Riki Chandra
Senin, 28 Juni 2021 | 15:17 WIB
Terjerat Kasus Pencurian Sawit, Seorang Anggota DPRD di Jambi Ditangkap Polisi
Oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebelum ditahan tim penyidik Polda Jambi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Seorang anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) berinisial BA ditangkap jajaran Polda Jambi. Tersangka yang juga Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) ditahan atas dugaan kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan Makin Grup di Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, Jambi.

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan membenarkan pihaknya telah menahan seorang ketua koperasi yang juga menjabat sebagai anggota DPRD di Tanjabbar.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, BA kemudian ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Saat ini, tersangka BA mendekam di sel tahanan Mapolda Jambi untuk 20 hari ke depan.

Menurutnya, selama pemeriksaan tersangka BA selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Baca Juga:Kasus Pencurian Sawit Milik Makin Group, Anggota DPRD Tanjungjabung Barat Ditahan

Sebelumnya, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi telah menahan tiga orang pengurus koperasi (KSUPJ) yang dilaporkan melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawit Indo atau anak perusahaan Makin Grup.

Kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) yang diketuai BA tersebut, dalam penyelidikan telah cukup bukti dalam kasus pencurian buah sawit milik perusahaan Makin Grup yang berlokasi di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi.

Penyidik Polda Jambi juga sudah memeriksa beberapa saksi dan juga telah mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP). Pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli, sehingga mempunyai minimal dua alat bukti yang sudah terpenuhi.

Ketiga tersangka tersebut, yakni A yang merupakan Wakil Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ), S sebagai Sekretaris koperasi, dan M adalah Bendahara koperasi, dimana kerugian yang dihitung oleh perusahaan ditaksir sekitar Rp200 juta lebih dari aksi mereka. Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Antara)

Baca Juga:Viral Bocah Ikuti Kelas Online dari Pinggir Jalan, Langsung Direspons Komisi Komunikasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak