Lagi Asyik Bungkus Sabu, Pasangan Suami Istri di Bukittinggi Diciduk Polisi

"Pasangan suami istri ini kedapatan sedang membungkus paket sabu untuk diedarkan," katanya.

Riki Chandra
Senin, 14 Juni 2021 | 17:44 WIB
Lagi Asyik Bungkus Sabu, Pasangan Suami Istri di Bukittinggi Diciduk Polisi
Ilustrasi penangkapan.

SuaraSumbar.id - Pasangan suami istri di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, bernasib siap. Mereka diciduk polisi saat tengah asik membungkus narkoba jenis sabu.

Suaminya berinisial IS (43) dan istrinya berinisial SB (37). Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini diringkus di kediaman mereka di kawasan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Sabtu (12/6/2021).

"Penangkapan dan penggeledahan dipimpin Waka Polres Bukittinggi Kompol Sukur Hendri Saputra dan berhasil menyita 28 paket kecil dan tiga paket sedang narkoba jenis sabu," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Senin (14/6/2021).

Menurutnya, peristiwa penangkapan yang dilakukan tim opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi pada Sabtu sore sekira pukul 17.30 WIB itu berawal dari informasi masyarakat.

Baca Juga:Aksi Heroik Emak-emak di Bukittinggi Gagalkan Pencurian Terekam CCTV

"Pasangan suami istri ini kedapatan sedang membungkus paket sabu untuk diedarkan," katanya.

Polisi juga mengamankan satu tas emas kotak-kotak, satu unit HP merk samsung lipat warna putih, satu unit HP merk samsung lipat warna hitam, uang tunai Rp 1.400.000 dan satu alat hisap atau bong berserta pirek beserta satu unit timbangan digital.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi menambahkan, setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya.

"Juga kita tangkap seorang laki-laki berinisial F (50) dari dalam sebuah rumah di Jorong Baruah Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam," katanya.

Dari penangkapan dan penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menyita berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp 5 Juta dan barang bukti lainnya.

Baca Juga:Tegas! Polda Sumbar Bakal Berantas Semua Aksi Premanisme

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 jo 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini