SuaraSumbar.id - Pasangan suami istri di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, bernasib siap. Mereka diciduk polisi saat tengah asik membungkus narkoba jenis sabu.
Suaminya berinisial IS (43) dan istrinya berinisial SB (37). Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini diringkus di kediaman mereka di kawasan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Sabtu (12/6/2021).
"Penangkapan dan penggeledahan dipimpin Waka Polres Bukittinggi Kompol Sukur Hendri Saputra dan berhasil menyita 28 paket kecil dan tiga paket sedang narkoba jenis sabu," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Senin (14/6/2021).
Menurutnya, peristiwa penangkapan yang dilakukan tim opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi pada Sabtu sore sekira pukul 17.30 WIB itu berawal dari informasi masyarakat.
Baca Juga:Aksi Heroik Emak-emak di Bukittinggi Gagalkan Pencurian Terekam CCTV
"Pasangan suami istri ini kedapatan sedang membungkus paket sabu untuk diedarkan," katanya.
Polisi juga mengamankan satu tas emas kotak-kotak, satu unit HP merk samsung lipat warna putih, satu unit HP merk samsung lipat warna hitam, uang tunai Rp 1.400.000 dan satu alat hisap atau bong berserta pirek beserta satu unit timbangan digital.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi menambahkan, setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya.
"Juga kita tangkap seorang laki-laki berinisial F (50) dari dalam sebuah rumah di Jorong Baruah Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam," katanya.
Dari penangkapan dan penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menyita berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp 5 Juta dan barang bukti lainnya.
Baca Juga:Tegas! Polda Sumbar Bakal Berantas Semua Aksi Premanisme
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 jo 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Antara)