SuaraSumbar.id - Polisi berhasil mengungkap kejahatan prostitusi online di kota Padang, Sumatera Barat. Tiga perempuan ditangkap dan digiring ke Mapolda.
Satu diantara perempuan tersangka penghibur itu, masih berstatus Anak Baru Gede alias ABG. Ketiga perempuan yang ditangkap berinisial S (20), E (18) dan B (15).
Ditreskrimum Polda Sumbar Kombespol Imam Kabut Sariadi mengatakan, kasus terungkap pada Kamis (10/6/2021) malam setelah mendapat laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengerebekkan.
"Ternyata benar, tiga berhasil kita amankan. Satu diantaranya masih di bawah umur," katanya, Sabtu (12/6/2021).
Baca Juga:Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Pasaman Sumbar
Ketiga wanita digiring ke Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan mereka, prostitusi online ini melalui aplikasi Michat. Pelanggan memesan perantara mucikari.
"Pemesanan melalui aplikasi Michat. Kemudian ketiga wanita dipertemukan melalui perantara mucikari," katanya.
Pada satu kali kencan dengan durasi pendek, mereka mendapat tarif Rp 500.0000
"Pengakuan mereka seperti itu. Dari tarif yang diterima, mereka membayar jasa mucikari sebesar Rp 100.000," sambungnya.
Usai diamankan, ketiga wanita ini akan diserahkan ke Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi, Sukarami, Solok. Sementara mucikari sebagai perantara kejahatan prostitusi online masih diburu.
Baca Juga:Positif Covid-19 di Sumbar Capai 47.271 Kasus, Meninggal Dunia Tembus 1.071 Orang
"Penyelidikan masih berlanjut serta memburu si mucikari ini. Sedangkan ketiga wanita tersebut akan diserahkan dikirim Panti Sosial yang di Solok," katanya.
Kontributor : B Rahmat