SuaraSumbar.id - Sebanyak 515 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat, menerima pemotongan masa hukuman (remisi) khusus Idul Fitri 2021.
"Ada 515 penerima remisi. Dua orang mendapat remisi khusus bebas untuk tahun ini," kata Kepala Lapas Bukittinggi, Marten, Jumat (14/5/2021).
Menurutnya, penerima remisi tersebut terdiri dari jumlah remisi selama 15 hari sebanyak 52 orang. Selanjutnya remisi selama satu bulan sebanyak 363 orang warga binaan.
Remisi satu bulan 15 hari diberikan kepada 80 orang warga binaan. Serta 20 orang warga binaan lainnya mendapatkan remisi Idul Fitri ini selama dua bulan.
Baca Juga:194 Napi Lapas Perempuan Bandar Lampung dapat Remisi Idul Fitri
Selain 515 orang warga binaan itu, Lapas Bukittinggi juga memberikan Remisi Khusus Seluruhnya (RKII) kepada dua warga binaan.
"Untuk tahun ini, dua warga binaan atas nama Alfin Hidayat dan Doni Ramadhan," kata dia.
Marten mengatakan, keduanya juga sudah menjalani asimilasi rumah pada tanggal 03 November 2020 sesuai Permenkumham nomor 10 tahun 2020.
"Kita meminta dan berpesan kepada mereka yang telah diberikan remisi bebas ini untuk menjadi warga negara yang baik jangan sampai mengulangi kesalahan," katanya.
Warga binaan yang berada di LP Kelas II A Bukittinggi di Biaro ini berjumlah 673 orang dengan rincian 55 orang tahanan dan 618 orang narapidana. (Antara)
Baca Juga:Umar Patek, Terpidana Teroris Kasus Bom Bali Dapat Kado Remisi Lebaran 2021