Temuan BPK: Pengadaan Barang Penanganan COVID 19 Tak Sesuai Ketentuan

BPK menemukan dua kejanggalan dalam LKPD Sumatera Selatan, salah satunya adanya pengadaan barang guna penanganan COVID 19 yang tidak sesuai.

Tasmalinda
Sabtu, 08 Mei 2021 | 09:49 WIB
Temuan BPK: Pengadaan Barang Penanganan COVID 19 Tak Sesuai Ketentuan
Ilustrasi uang (pixabay.com/EmAji) Temuan BPK: Pengadaan Barang Penanganan COVID 19 di Sumbar Tak Sesuai Ketentuan

"WTP prinsipnya batasan minimal yang harus dipenuhi pemerintah daerah dalam penataan keuangan daerah," kata dia.

Ia mengatakan hal ini dapat dilihat dari permasalahan pelaksanaan program, kegiatan dan realisasi anggaran akan tetapi masih dalam batas toleransi. 

"Oleh karena itu capaian WTP jangan sampai membuat kita lalai dan mengabaikan perbaikan secara terus menerus dalam pengelolaan keuangan daerah," kata dia.

Pemerintah Provinsi Sumbar kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2020 yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi di Padang, Jumat. (ANTARA)

Baca Juga:Rekrut Eks Bomber Mitra Kukar, Ini Harapan Manajemen Semen Padang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak