Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Pessel 2021

Zakat Fitrah adalah salah satu jenis zakat yang dikeluarkan dengan tujuan untuk berbagi kepada orang-orang yang kurang mampu.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 08 Mei 2021 | 05:25 WIB
Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Pessel 2021

SuaraSumbar.id - Membayar zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat Muslim di bulan suci Ramadhan. Zakat ini bisa dibayarkan dalam bentuk uang maupun beras. Berikut ini penjelasan mengenai berapa besaran dan cara membayar zakat fitrah dengan uang. 

Zakat Fitrah adalah salah satu jenis zakat yang dikeluarkan dengan tujuan untuk berbagi kepada orang-orang yang kurang mampu.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1442 Hijriah/ 2021 Masehi. Besaran pengeluaran tersebut ditentukan berdasarkan jenis dan harga beras.

"Ya, besaran pengeluaran tersebut ditetapkan sesuai jenis beras atau makanan pokok yang ditentukan dalam pengeluaran zakat fitrah di daerah kita," ungkap Ketua Baznas Pessel, Yuspardi dilansir Klikpositif.com--jaringan Suara.com, Sabtu (8/5/2021).

Baca Juga:Hukum Zakat Fitrah Online hingga Niat dan Tata Caranya

Berdasarkan surat keputusan Baznas Pessel dengan nomor: 39/SK/Baznas/PS/2021 tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Pesisir Selatan tahun 1442 Hijriah/ 2021 Masehi.

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga dan jenis beras yang dimakan sehari-hari.

Dalam ketentuan ini, Baznas Pessel menentukan empat jenis beras dan harga, seperti diantaranya Beras Solok dan sejenisnya. Jika harganya Rp15.500 per kilogram, maka zakat fitrah hanya Rp 38.750.

Sementara, untuk sejenis anak daro dan sejenisnya jika harganya Rp13.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp32.500.

Lalu, untuk jenis Ir. 42 dan sejenisnya R p. 11.500 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp28.750. Terakhir, jika beras jenis Dolog atau Bulog dan sejenisnya Rp 10.000 per kilogram, maka zakatnya Rp 25.000.

Baca Juga:Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Anak, Orang yang Diwakilkan

Sedangkan, untuk besaran fidyah Rp 20. 000 perhari. Keputusan besaran zakat fitrah dan fidyah ditetapkan sejak 27 April 2021 lalu dan ditandatangani Ketua Baznas Pessel, Yuspardi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak