Mudik Dilarang, Kereta Api Lokal di Sumbar Tetap Beroperasi

Protokol kesehatan ketat tetap harus dipatuhi oleh seluruh penumpang. Sebab, KA untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Riki Chandra
Rabu, 05 Mei 2021 | 11:15 WIB
Mudik Dilarang, Kereta Api Lokal di Sumbar Tetap Beroperasi
Sejumlah penumpang turun dari Kereta Rel Diesel Elektrik (KRDE) Minangkabau Ekspres di Stasiun Bandara Internasional Minangkabau (BIM), di Padangpariaman, Sumatera Barat, Selasa (1/5).

SuaraSumbar.id - Kereta api (KA) lokal di Sumatera Barat masih tetap aktif beroperasi saat larangan mudik Lebaran mulai diterapkan pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Masing-masing KA lokal yang akan tetap beroperasi yakni, KA Sibinuang dan Minangkabau Ekspres dan Lembah Anai.

"Kereta api di wilayah Divre II Sumbar adalah KA lokal yang tetap beroperasi seperti biasa tanpa ada pengurangan perjalanan karena perjalanan paling akhir pun masih di bawah pukul 20.00 WIB," kata Kepala Humas PT KAI Divre II, Ujang Rusen Permana, Selasa (4/5).

Meski demikian, protokol kesehatan ketat tetap harus dipatuhi oleh seluruh penumpang. Sebab, KA untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga:Ganggu Ketertiban, Pengemis di Depan Rumdin Gubernur Sumbar Ditertibkan

Untuk KA jarak jauh, kata Ujang, hanya diperuntukkan pelaku perjalanan yang mendesak.

Sementara itu, VP Public Relations KAI, Joni Martinus melalui siaran persnya menyebut masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KA adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan, sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual, untuk sat kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” katanya.

Baca Juga:Buaya Berukuran Besar Muncul di Sungai Dekat Pemukiman Warga Agam

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau tes cepat antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini