Komentar Kemenkumham Sumbar Soal Kaburnya 8 Narapidana Lapas Solok Selatan

Setelah dilakukan pendalaman dan menggali latar belakang kenapa hal itu terjadi, baru dimintai pertanggungjawaban pihak Lapas Solok Selatan secara berjenjang.

Riki Chandra
Sabtu, 01 Mei 2021 | 07:15 WIB
Komentar Kemenkumham Sumbar Soal Kaburnya 8 Narapidana Lapas Solok Selatan
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya. [Suara.com/ B. Rahmat]

2. Efzawan (50), warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan yang terjerat kasus narkotika.

3. Nasli Dedi (43), warga Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan. Napi ini terjerat kasus narkoba dengan hukuman selama 6 tahun dan masih tersisa 4 tahun 8 bulan 11 hari.

4. Irwansyah (36), warga Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, yang terjerat kasus pencurian. Sisa hukumannya mecapai 12 tahun 10 bulan 14 hari.

5. Samsul Basri (35), warga Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, yang terjerat kasus pencurian dan sisa pidananya masih 11 bulan 19 hari.

Baca Juga:Daftar Nama dan Kasus 8 Narapidana Kabur dari Lapas Solok Selatan

6. Nasrul (51), warga Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan KPGD, Solok Selatan. Napi ini terjerat kasus perlindungan anak dengan pidana penjara selama 8 tahun. Saat kabur, sisa hukumannya masih 7 tahun 3 bulan 3 hari.

7. Yuhelma (34), warga Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD, Solok Selatan. Napi ini terjerat kasus pencurian dengan sisa pidana 1 tahun 9 bulan 8 hari.

8. Mul Chandra (41), warga Jambi yang terjerat narkoba dengan sisa hukuman pidana 6 tahun 3 bulan 18 hari.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Pakai Sarung dan Gergaji, Ini Kronologi Kaburnya 8 Napi Lapas Solok Selatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini