SuaraSumbar.id - Seorang pria bernama Imam Kurniawan mendadak viral karena komentar negatifnya terhadap peristiwa kapal selam KRI Nanggala 402 yang dinyatakan tenggelam oleh TNI di perairan Bali.
Imam pun kabarnya sudah diamankan di Koramil. Kabar itu dibagikan oleh akun Twitter @Mazzini_gps yang diunggah pada Senin (26/4/2021) pukul 01.15 WIB.
Dalam unggahan tersebut, sang pemilik akun turut membagikan sejumlah foto yang menunjukkan kalau Imam telah diamankan. Pada kolom komentar, terdapat pula sebuah video klarifikasi oleh Imam.
"Imam Kurniawan udah tertangkap, sekarang udah diamanin di koramil," tulis akun @Mazzini_gps.
Baca Juga:Imam Masjid Meninggal Saat Mendoakan KRI Nanggala di Atas Mimbar
Dalam video klarifikasi tersebut, Imam mengaku berprofesi sebagai petani di kawasan Medan, Sumatera Utara. Bahkan, dia tidak tahu menahu mengenai komentar yang mendadak viral tersebut.
Imam pun menyatakan jika sejak pagi sampai sore, dia berada di ladang dan tidak memegang ponsel genggam. Menurutnya, ponsel genggamnya dibajak orang tidak bertanggungjawab dalam video juga terlihat jika lokasi log in Facebook akun Imam berada di Bandar Lampung.
Berikut pernyataan Imam:
Kejadian bermulanya kan gak tahu sama sekali, aku waras punya istri punya anak, punya tanggung jawab. Posisi kerjaan aku itu petani, sehari-hari petani dari pagi sampai sore. Waktu pegang hp itu malam saja, kalau yang namanya posting itu berawal jam berapa aku komen itu tidak tahu sama sekali, gak sadar. Dan posisi aku lagi buka HP, langsung tertera notifikasi aku viral gini-gini, jadi buronan. Aku lihat itu permintaan pesan itu banyak sekali.
Aku tuh sesak, kaget lah, posisi capek pulang dari ladang. Nengok hp sudah kaya gitu posisinya. Pagi ke ladang posisi hp di cas, aku tuh gak pernah bawa hp.
Baca Juga:Sukirman Hanya Berharap Jasad Adiknya Kru KRI Nanggala 402 Segera Ditemukan
Seumpama, kalau keluarga dari bapak polres ataupun orang yang saya bikin postingan itu walaupun bukan saya, saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada orang yang sudah menilai saya buruk.
- 1
- 2