Di awal pemberlakuan Perda yakni Oktober hingga Desember 2020 jumlah pelanggar 18.000 sementara di Januari hingga April 2021 menjadi dua kali lipat jumlahnya.
“Masyarakat sepertinya tidak jera dengan hukuman dari Perda No 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru,” ujarnya. (Suara.com)