SuaraSumbar.id - Bulan Ramadan selain menjadi waktu untuk meningkatkan amal ibadah dan juga keimanan, ternyata juga digunakan lembaga-lembaga keuangan abal-abal atau tak bertanggung jawab dalam investasi bodong dengan iming-iming keuntungan berlipat dalam jangka pendek.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara. Lantaran itu, dia mengimbau agar masyarakat harus berhati-hati dalam memilih investasi.
Apalagi di tengah Ramadhan banyak yang menawarkan jasa investasi dengan keuntungan berlipat dalam jangka waktu yang pendek.
Tirta mengemukakan, beberapa ciri-ciri investasi bodong, yakni yang pertama, menjanjikan keuntungan besar yang tidak wajar. Kedua, menjanjikan bonus perekrutan anggota baru.
Baca Juga:Tawaran Investasi Bodong Makin Marak saat Ramadhan, Kenali Cirinya
"Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik minat berinvestasi. Kadang-kadang tokoh masyarakat ini tidak tahu kalau fotonya dipasang dan dikomersialkan. Jadi hati-hati, tidak semua investasi yang ada tokoh masyarakat ini sudah di-endorse oleh tokoh yang bersangkutan," ujar Tirta dalam sebuah Webinar seperti dikutip dari Suara.com pada Selasa (13/4/2021).
Keempat, lembaga investasi bodong selalu menjanjikan aset aman dan akan dibayarkan kembali tanpa biaya. Padahal seperti diketahui bersama, semua investasi ada risikonya, termasuk di dalam bonds, dan sebagainya.
"Terakhir kelima, mereka banyak yang legalitasnya tidak jelas. Sementara itu, fintech-fintech ilegal itu juga menjanjikan selalu pinjaman yang cepat cair, mudah, bahkan kadang mengatakan murah tanpa syarat tertentu, padahal legalitas tidak jelas," katanya.
Dia juga menambahkan, lembaga investasi bodong tak memiliki perizinan legal, misalnya tidak mencantumkan informasi sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
"Sering kita dapati perusahaan penipu berbentuk PT atau koperasi simpan pinjam (KSP) hanya memiliki akta pendirian, NPWP, keterangan domisili dari lurah setempat mungkin, dengan legalitas usaha berupa SIUP dan TDP. Masyarakat perlu tahu, SIUP atau TDP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana atau pengelolaan investasi. SIUP adalah izin operasional bagi badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan, baik barang maupun jasa," katanya.
Baca Juga:Edan! Warga Sekampung di Banyuwangi Kena Tipu Investasi Bodong