Hore! Bukber di Restoran Selama Ramadan 2021 Dibolehkan, Ini Syaratnya

"Kalau buka bersama sebenarnya itu tidak masalah, karena memang waktunya juga masih dalam range jam operasional restoran," ujar Gumilar.

Riki Chandra
Selasa, 06 April 2021 | 11:15 WIB
Hore! Bukber di Restoran Selama Ramadan 2021 Dibolehkan, Ini Syaratnya
Tempat Bukber di Yogyakarta yang asyik dan instagramable. (Dok. Instagram)

SuaraSumbar.id - Buka bersama atau bukber merupakan kebiasaan yang sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia saat menjalankan ibadah puasa.

Kondisi ini terjadi dari tahun ke tahun atau saat Ramadan datang. Namun, pandemi Covid-19 merubah semuanya. Sebab, setiap masyarakat dilarang berkerumun, apalagi di restoran karena berpotensi menyebarkan virus.

Dengan pelonggaran aturan dari pemerintah, operasional restoran dan cafe pun kembali dibuka. Lantas dengan dibukanya restoran dan cafe bolehkan warga mengadakan bukber?

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, saat ini program-program untuk menghadapi bulan puasa tengah disusun bersama PHRI Jakarta.

Baca Juga:Ramadan 2021 Boleh Berjemaah di Masjid, Ini Aturan Lengkapnya

Namun, kegiatan bukber tidak akan dipermasalahkan. Dengan catatan, masih dalam waktu operasional restoran dan cafe di Jakarta.

"Kalau buka bersama sebenarnya itu tidak masalah, karena memang waktunya juga masih dalam range jam operasional restoran," ujar Gumilar dalam konferensi pers PHRI Jakarta secara virtual, Senin (5/4/2021).

"Sampai saat ini kan masih sampai pukul 21.00 WIB. Jadi kalau buka bersama pukul 18.30 WIB atau 19.00 WIB itu masih memungkinkan untuk dilakukan," tambah dia.

Gumilar mengingatkan, dalam kegiatan protokol kesehatan tetap dijalankan secara ketat, salah satunya dengan membatasi orang yang akan melakukan bukber.

"Tinggal nanti masalah protokol kesehatannya yang harus diterapkan, betul-betul dijaga. Social distancing harus dijaga, harus tertib tentunya," ucap dia.

Baca Juga:Menteri Agama Bolehkan Bukber dan Tarawih, Begini Syaratnya

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono justru meminta Pemprov DKI Jakarta untuk meningkat pembatasan pengunjung restoran.

Ia menginginkan, Pemprov bisa meningkatkan pengunjung menjadi 75 persen dari kapasitas restoran.

"Kita harapkan bisa lebih ditingkatkan. Tapi dengan catatan kita tetap mematuhi protokol kesehatan, jangan terlalu padat. Walaupun tidak 100 persen, 75 persen bila dimungkinkan kita mengharapkan itu bisa dilakukan," pungkas Iwantono. (Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak