"Sanksinya berupa penjara pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.(Antara)
Jual Satwa Langka, Sopir Travel Pasaman-Pekanbaru Ditangkap BKSDA Sumbar
HJ hendak memperniagakan dua ekor satwa langka jenis kukang atau Nycticebus Coucang). Rencananya, satwa itu dijual di kawasan Pasar Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Agam.
Riki Chandra
Kamis, 25 Maret 2021 | 13:04 WIB

BERITA TERKAIT
Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango, Salah Satunya Hasil Dari Penyerahan Warga
08 Februari 2025 | 22:24 WIB WIBREKOMENDASI
News
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
04 April 2025 | 19:52 WIB WIBTerkini