Bertemu Pimpinan KPK, Susi Pudjiastuti Bungkam Soal Kasus Edhy Prabowo

"No comment," singkat Susi.

Riki Chandra
Kamis, 18 Maret 2021 | 20:19 WIB
Bertemu Pimpinan KPK, Susi Pudjiastuti Bungkam Soal Kasus Edhy Prabowo
Susi Pudjiastuti membawakan tari piring di Bukit Tinggi. - (Twitter/@susipudjiastuti)

SuaraSumbar.id - Susi Pudjiastuti menggelar pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021).

Kedatangan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan bukan untuk membicarakan kasus korupsi ekspor lobster di kementerian yang pernah dipimpinnya.

Susi datang ke KPK untuk membicarakan syuting bersama pimpinan KPK dalam acara yang dipandunya di salah satu stasiun televisi swasta.

"Susi cek ombak ke laut aja," singkat Susi dilobi gedung merah putih KPK.

Baca Juga:Syuting Bareng Pimpinan KPK, Susi Ogah Ditanya Kasus 'Lobster' Edhy Prabowo

Dia pun tak mengubris pertanyaan wartawan soal kasus yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

"No comment," singkat Susi.

Kasus yang menjerat Edhy menjadi perhatian publik. Sebab, izn ekspor benih lobster sempat ditentang era kepemimpinan Menteri Susi.

Edhy Prabowo mengeluarkan peraturan menteri. Terkait diperbolehkan izin ekspor benih lobster yang ternyata kini berujung rasuah.

KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.

Baca Juga:Pak Jokowi, Ibu Susi Pudjiastuti Minta Ini Sama Bapak

Salah satu yang diungkap KPK untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak dan uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.


Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.

KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy. Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat.

Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP Safri; Pengurus PT ACK Siswadi; staf istri Edhy Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito. Kemudian dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak