SuaraSumbar.id - Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Suara Rakyat Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi teatrikal waspada limbah beracun di depan Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (16/3/2021).
Aliansi Gerakan Suara Rakyat Sumbar itu tergabung dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, aksi kamisan dan masyarakat sipil lainnya. Mereka menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tidak lagi sesuai dengan kondisi rakyat Sumbar saat ini.
Sekelompok orang itu memperagakan teaterikal yang menggambarkan kondisi rakyat saat ini. Ada yang memakai baju azmat dan bagian punggung bertuliskan oligarki dan PLTU. Sebagian lagi tidak memakai baju berperan sebagai masyarakat biasa.
Kemudian pemeran yang memakai baju azmat menaburkan pasir ke arah orang yang berperan sebagai rakyat biasa itu dan pasir disimbolkan sebagai limbah beracun.
Baca Juga:Buntut Aksi Koboi Bripda AP, Polda Sumbar Perketat Pemberian Izin Senpi
Koordinator Lapangan, Wendra Rona Putra mengatakan, teaterikal yang ditampilkan digambarkan bahwa PP Nomor 22 Tahun 2021 yang tidak lagi mencantumkan material Fly Ash and Bottom Ash (FABA) sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Wendra mencontohkan keadaan yang dialami warga Desa Sijantang di Kota Sawahlunto yang menderita akibat polusi udara di sekitar kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Ombilin.
"Aksi waspada limbah ini merupakan bentuk dari keresahan masyarakat, bahwa mereka menderita karena setiap menghirup udara kotor," katanya kepada wartawan.
Karena kondisi itu, kata dia, berharap Presiden Joko Widodo mencabut PP Nomor 22 Tahun 2021. "Dengan tidak masuknya FABA ke dalam kategori limbah B3, hal tersebut menunjukkan pemerintah berpihak ke perusahaan," tuturnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Pria di Bukittinggi Ditusuk Saat Berjemur Pagi, Leher hingga Perut Luka