SuaraSumbar.id - Empat orang warga ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dua orang pria di Nagari Guguk, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Hal itu dinyatakan Kapolsek 2x11 Enam Lingkung, AKP Nasirwan. Menurutnya setelah diperiksa, empat orang ini memang ikut melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan satu dari dua orang korban meninggal dunia.
"Mereka ini mengaku terprovokasi karena korban diteriaki maling, sehingga ikut memukul pakai tangan hingga menggunakan kaki," katanya, Selasa (16/3/2021).
Saat ini, pihaknya juga memburu pelaku yang memukul korban pakai balok termasuk pelaku yang memprovokasi sampai pengeroyokan itu terjadi.
Baca Juga:4 Terduga Pengeroyok 2 Orang Pria hingga Tewas di Padang Pariaman Diciduk
"Identitas mereka sudah dikantongi. Kamarin pelaku yang melakukan pemukulan pakai kayu ini sudah kami datangi rumah orang tuanya dan istrinya. Tapi dia sudah tidak ada, diduga kabur keluar provinsi," katanya.
Sedangkan korban hidup yang semula dirawat di RSUD Padang Pariaman, sudah dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Solok.
"Seharusnya korban ini dirujuk ke RSUP M Djamil, tapi tidak mau. Setelah kita konfirmasi ke pihak rumah sakit kemarin, korban ini ke kampungnya di Solok," katanya.
Seperti diketahui, peristiwa nahas itu terjadi di Korong Titian Panjang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Senin (15/3/2021) dini hari.
Kedua korban berinisial RAN (38), warga Kelurahan Taluak IV Suku, Kecamatan Banu Hampu, Kabupaten Agam dan MS (33), warga Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Baca Juga:Kronologi Pria Tewas Dihajar Massa Usai Disoraki Maling di Padang Pariaman
Korban meninggal dunia berinisial RAN. Sedangkan rekannya MS masih menjalani perawatan medis dan dikabarkan sudah berada di kampung halamannya di Solok.
- 1
- 2