SuaraSumbar.id - Seorang pelajar berinsial DA (18) diringkus jajaran Polres padang Pariaman, Sumatera Barat. Dia ditangkap karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial NL.
DA diciduk polisi di kawasan Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
"Pelaku DA memang masih pelajar dan tinggal bersama orangtuanya," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo, dikutip dari Antara, Jumat (12/3/2021).
Menurt Ardiansyah, dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu (10/2/2021) lalu di kawasan Nagari Sandi Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Padang Pariaman sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Baca Juga:Buaya Muncul di Pantai Gasan Pariaman, Warga Diminta Waspada
Saat itu, tersangka DA menjemput korban NL dengan maksud untuk bertemu. Namun dalam perjalanan, DA membawa korban NL ke rumah kosong dan di sanalah dia melakukan niatnya untuk menyetubuhi korban NL.
Tidak terima dengan ulah pelaku, korban pun mengadukan kejadian itu kepada orangtuanya dan melapor ke Polres Padang Pariaman.
Saat ini, DA telah meringkuk di sel tahanan Polres Padang Pariaman. Kasusnya ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Padang Pariaman. (Antara)