Mau Beli Rokok di Kedai Kopi, Warga Pasaman Malah Dianiaya hingga Tewas

Kasus ini berawal saat korban EW membeli rokok di kedai kopi milik Siyop. Di waktu bersamaan, tersangka KM yang pulang dari ladang juga mendatangi kedai tersebut.

Riki Chandra
Rabu, 24 Februari 2021 | 19:51 WIB
Mau Beli Rokok di Kedai Kopi, Warga Pasaman Malah Dianiaya hingga Tewas
Ilustrasi mayat. [Antara]

SuaraSumbar.id - Seorang warga Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, tewas usai dianiaya. Korban dilapotkan menderita luka tusuk dibagian leher dan perut.

Informasinya, korban penganiayaan berat itu berinisial EW (58), warga Jorong Kelabu, Nagari Simpang Tonang. Dia diduga dianiaya pelaku berinisial KM (53).

"Korban mengalami penganiayaan berat hingga berujung maut di sebuah kedai kopi," kata Kapolsek Dua Koto, Ipda Joni, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (24/2/2021).

Kasus ini berawal saat korban EW membeli rokok di kedai kopi milik Siyop. Di waktu bersamaan, tersangka KM yang pulang dari ladang juga mendatangi kedai tersebut.

Baca Juga:Lahan Sawit di Pasaman Barat Terbakar, Penyebabnya Puntung Rokok

Entah kenapa, tersangka langsung mengejar EW. Seketika, korban pun lari ke ruang tamu kedai kopi tersebut. Namun, tersangka dengan amarah terus mengejar EW.

"Tersangka mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menggorok leher korban bagian belakang. Pisau itu juga ditusukan pelaku ke perut korban," tuturnya.

Usai menganiaya korban, tersangka kabur dan bersembunyi di dalam kamar kediamannya. Sedangkan korban meninggal dunia di lokasi kejadiaan.

Setelah itu, warga bersama dua orang saksi mata langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisia Polsek Dua Koto, Polres Pasaman.

Dari penyelidikkan polisi, tersangka diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa dan sudah dua kali menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang.

Baca Juga:Dua Ekor Harimau Sumatera Teror Warga Rao Pasaman, BKSDA: Induk dan Anak

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak