Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Menggugat Perusahaan Boeing

Pihak keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 mengungat perusahaan Boeing di Amerika.

Tasmalinda
Sabtu, 06 Februari 2021 | 17:25 WIB
Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Menggugat Perusahaan Boeing
Petugas mengangkat bagian pesawat Sriwijaya Air SJ-182 ke dalam mobil di Dermaga JICT II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (21/1/2021). Tim SAR gabungan menyerahkan barang-barang temuan dari jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk dilakukan investigasi lebih lanjut. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww. Pihak keluarga korban menggugat Sriwijaya Air.

SuaraSumbar.id - Sebanyak 14 orang keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menggugat perusahaan Boeing di Chicago, Amerika melalui Kantor hukum Lex Justitia di Jakarta.

Pihak keluarga bekerjasama dengan Nolan Law Group, kantor pengacara yang berpusat di Chicago, Amerika.

Salah satu perwakilan keluarga korban SJ182 yang berdomisili di Sintang, Kalimantan Barat, Slamet Bowo mengungkapkan ia telah memilih Nolan Law Group menggugat perusahaan Boieng tanpa paksaan dari pihak manapun.

"Orangtua saya telah meminta saya selaku putra bungsu menyampaikan gugatan ini kepada Nolan Law Group melalui kantor perwakilan meraka Lex Justitia di Jakarta. Apapun hasilnya, semoga bisa mengobati luka keluarga kami meski kakak saya tidak akan kembali," ujar Bowo selaku adik kandung almarhum Mulyadi seperti dilansir dari klikpositif.com - jaringan Suara.com, Sabtu (6/2/2021).

Baca Juga:Pakar: Ahli Waris Korban Sriwijaya Air Bisa Tuntut Perusahaan Boeing di AS

Lex Justitia yang berkantor di Gedung Dana Graha Kawasan Menteng, Jakarta pusat, merupakan bagian tak terpisahkan dari kantor hukum Joni & Tanamas. Lex Justitia, khusus menangani kasus-kasus aviasi dan kecelakaan kerja skala internasional.

Di dalam Lex Justitia bergabung pengacara Zulchaina Tanamas SH, Konsultan hukum Pratisman SH serta Keizerina Devi Azwar SH serta beberapa orang junior lawyer yang siap membantu keluarga korban dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Kuasa hukum Keizerina Devi mengatakan diperlukan kejelian keluarga korban dalam memilih pengacara, sebab menurutnya tidak semua pengacara memperjuangkan hak-hak kliennya dengan baik.

Oleh sebab itu diperlukan kantor pengacara di Indonesia yang bertanggung jawab mendampingi klien dan menyampaikan setiap perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh pengacara di Amerika tersebut.

Selain itu, dalam keterangannya, Nolan Law Group memiliki pengalaman dalam berbagai kasus aviasi, seperti kasus Garuda GA 152 yang jatuh di Medan dan Silk Air 185 di Palembang pada tahun 1997 lalu.

Baca Juga:Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Tabur Bunga dari Atas Kapal Perang TNI

KecelakaanLion Air 386 di Riau dan Garuda GA421 yang jatuh di di Bengawan Solo pada tahun 2002, Mandala Airlines 091 yang jatuh di Medan tahun 2005, Garuda 200 yang jatuh di Jogjakarta tahun 2007.

lalu, kecelakaan Lion Air 904 di Bali tahun 2013, MH 17 di Rusia, MH370 yang hilang pada tahun 2014 dan Lion Air JT 610 pada Oktober 2018.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak