Kronologi Lengkap Kasus Siswi Nonmuslim SMKN 2 Padang Dipaksa Berjilbab

Orangtua siswi nonmuslim itu terus melanjutkan perkara tersebut hingga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Riki Chandra
Senin, 25 Januari 2021 | 11:02 WIB
Kronologi Lengkap Kasus Siswi Nonmuslim SMKN 2 Padang Dipaksa Berjilbab
Ilustrasi Jilbab. [Dok.Pixabay]

"Yang perlu ditegaskan, tidak ada pemaksaan dan tidak ada aturan yang mengatur untuk itu dan semua kita mengacu pada peraturan dari kementerian," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri. [Suara/B. Rahmat]
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri. [Suara/B. Rahmat]

Pihaknya juga mengaku telah menurunkan tim untuk menyelidiki dan mengumpulkan data soal kasus di SMKN 2 Padang.

"Jika nanti dalam laporan tim ada temuan yang terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dan itu tidak sesuai dengan aturan, tentu kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Adib juga mengatakan bahwa persoalan ini, masih dalam tanggungjawab kepala sekolah. Jika ditemukan praktek di luar ketentuan, Adib berjanji akan bertindak tegas.

Baca Juga:Dipaksa Pakai Jilbab, Surat Ortu Siswi di Padang Belum Direspons Jokowi

Di hari yang sama, Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi juga dipanggil pihak Ombudsman Perwakilan Sumbar untuk memberikan klarifikasi terkai dugaan pemaksaan memakai jilbab itu.

"Kami memanggil Kepala Sekolah SMK 2 Padang ini terkait informasi pemaksaan menggunakan jilbab bagi siswa nonmuslim di sekolah tersebut," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani.

Menurutnya, Kepsek tersebut menjelaskan bagaimana duduk permasalahan yang viral di media sosial itu.

"Kami nanti akan membahasnya secara internal dan hasilnya nanti diumumkan Senin, 25 Januari 2021 mendatang," katanya.

Setelah itu, Sabtu (23/1/2021) kasus siswi dipaksa pakai jilbab ini terus menggelinding. Kemendikbud RI turut menyesalkan tindakan pemaksaan siswi nonmuslim untuk memakai jilbab di SMKN 2 Padang.

Baca Juga:Paksa Siswi Berhijab, DPR: Guru SMKN 2 Padang Harus Diberi Peringatan Keras

Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Wikan.

Menurutnya, ketentuan soal seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Kecaman dari kecaman terus datang. Mulai dari Komhas HAM, Anggota DPR RI, KPAI, hingga LBH. Mereka semua menuntut agar aturan tersebut dihapuskan karena tidak sesuai dengan kebhinekaan Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak