Sindir Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara, Denny Siregar: Idola Kadrun

Idola kadrun selain zakir naek.

Riki Chandra
Selasa, 12 Januari 2021 | 16:03 WIB
Sindir Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara, Denny Siregar: Idola Kadrun
Harun Yahya bersama sejumlah perempuan pengikut sektenya. [Al Arabiya]

SuaraSumbar.id - Pegiat media sosial Denny Siregar ikut mengomentari kasus kejahatan dan serangan seksual yang menimpa Andan Oktar alias Harun Yahya, seorang pencemarah yang pernah dibanggakan muslim di dunia.

Atas perbuatannya itu, Harun Yahya dijatuhi hukuman selama 1.075 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Turki di Istanbul.

Menurut Denny, sosok yang pernah menjadi idola muslim, terutama ketika teorinya populer menentang teori Darwin itu, adalah idola kadal gurun (kadrun), sebuah istilah yang populer saat Pilpres 2019.

"Idola kadrun selain zakir naek," tulis Denny Siregar dalam akun twitter pribadinya, Selasa (12/1/2021). Cuitan itu dibarengi dengan lampiran berita Harun Yahya divonis penjara.

Baca Juga:18 Orang Terduga Teroris di Sulsel Masih Berstatus Terperiksa

Tangkapan layar cuitan Denny Siregar. [Suara/Istimewa]
Tangkapan layar cuitan Denny Siregar. [Suara/Istimewa]

Seperti diketahui, Harun Yahya dijatuhi hukuman selama 1.075 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Turki. Dia dituduh terlibat dalam berbagai kejahatan. Di antaranya serangan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan dan upaya melakukan mata-mata politik dan militer.

Mengutip dari zonautara.com - jaringan suara.com, Harun Yahya oleh Jaksa dituduh menjadi pemimpin organisasi yang digambarkan sebagai organisasi kriminal.

Oktar menjalani sidang pengadilan sejak September 2019. Dia ditangkap oleh polisi Turki di Istanbul.

Saat ditangkap, 235 pengikut Harun Yahya juga ikut ditangkap polisi, karena menjadi pengikut kelompok penjahat, melakukan penipuan dan tindak pelecehan seksual.

Menurut kantor berita Turki, Anadolu, polisi melakukan penggerebekan di beberapa tempat di Turki, termasuk di lima provinsi yang berbeda dan di berbagai lokasi properti milik Oktar.

Baca Juga:Ini 14 Orang Pertama di Sulsel yang Beruntung Akan Disuntik Vaksin Sinovac

Polisi mengatakan mereka mencari bukti kejahatan finansial yang diduga dilakukan oleh Oktar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini