SuaraSumbar.id - Sekitar 13 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) belum menerima gaji bulan Januari 2021. Penundaan penerimaan gaji ini adalah dampak dari kebijakan pemerintah pusat.
Informasinya, setiap bulannya, Pemko Padang harus mengeluarkan uang sebesar Rp 40 miliar untuk membayar gaji ASN yang terdiri dari pegawai strukturan teknis dan non teknis hingga para guru. Selain ASN, para honorer juga terdampak atas kebijakan tersebut.
"Efeknya (keterlambatan) hanya bulan Januari. Bulan Februari sudah normal kembali," kata Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Irsan, kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji ini adalah efek perubahan regulasi sistem penggajian dari pemerintah pusat. Dimana, per Januari 2021, sistem penggajian menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD). Sebelumnya, Pemko memakai aplikasi Sistem Informasi Badan Kepegawaian Daerah (SIBKD).
Baca Juga:Ratusan CPNS Kota Padang Belum Masuk Kerja, Penyebabnya Tanda Tangan
"Tak hanya dialami ASN Pemko Padang. Tapi juga pemerintah daerah lainnya di Indonesia," katanya.
Untuk Januari 2021, kata Irsan, pihaknya akan membayar gaji ASN secara manual alias tanpa aplikasi. "Mudah-mudahan, dalam minggu ini bisa kita bayarkan," tuturnya.