Sidang Praperadilan Perdana Habib Rizieq, Pendukung Dilarang Datang

Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Riki Chandra
Senin, 04 Januari 2021 | 09:55 WIB
Sidang Praperadilan Perdana Habib Rizieq, Pendukung Dilarang Datang
Habib Rizieq Shihab menyapa pendukungnya yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Permohonan praperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan, langkah itu ditempuh sebagai upaya menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama.

Dia menyatakan, praperadilan juga dilyangkan guna meruntuhkan diskriminasi hukum terhadap masyarakat yang mempunyai pendapat lain terhadap pemerintah.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita IB HRS," kata Aziz dalam keterangannya.

Baca Juga:Habib Rizieq Didampingi 20 Pengacara Hadapi Praperadilan Hari Ini

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). [ANTAR FOTO]
Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). [ANTAR FOTO]

Siap Hadapi Gugatan Prapreradilan

Sementara itu, kepolisian siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Habib Rizieq.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti serta alasan atas penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq.

Kata dia, prinsipnya Polri menghormati keputusan Habib Rizieq atas langkah hukumnya.

"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:Sidang Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel, 1600-an Aparat Dikerahkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini