"Kita akan hadirkan argumen dan dasar hukum, saksi dan bukti," tandasnya.
Kasus Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga:Habib Rizieq Didampingi 20 Pengacara Hadapi Praperadilan Hari Ini
Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi turut keberatan atas penahanan Habib Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan, langkah itu ditempuh sebagai upaya menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama.
Dia menyatakan, praperadilan juga dilyangkan guna meruntuhkan diskriminasi hukum terhadap masyarakat yang mempunyai pendapat lain terhadap pemerintah.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita IB HRS," kata Aziz dalam keterangannya.
Baca Juga:Sidang Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel, 1600-an Aparat Dikerahkan
![Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). [ANTAR FOTO]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/12/57018-habib-rizieq.jpg)
Siap Hadapi Gugatan Prapreradilan
Sementara itu, kepolisian siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Habib Rizieq.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti serta alasan atas penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq.
Kata dia, prinsipnya Polri menghormati keputusan Habib Rizieq atas langkah hukumnya.
"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).