Suhardiman
Selasa, 24 Maret 2026 | 20:59 WIB
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Tipikor Padang memutus bebas murni auditor Teddy Alfonso dalam perkara dugaan korupsi subsidi Trans Padang. 
  • Majelis hakim menyatakan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum atau aliran dana kepada terdakwa. 
  • Ketentuan KUHAP baru menutup peluang jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut

SuaraSumbar.id - Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana subsidi Trans Padang yang menyeret auditor Teddy Alfonso berakhir dengan putusan bebas murni di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang beberapa waktu lalu.

Amar putusan tersebut menegaskan terdakwa Teddy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Teddy merupakan eksternal auditor dari Kantor Akuntan Publik Junaedi Chairul dan Rekan yang diminta oleh Perumda PSM Kota Padang, untuk mengaudit laporan keuangan pengelolaan unit usaha Trans Padang. Posisi itu kemudian menjadi titik krusial dalam pembuktian di persidangan.

Tim Bantuan Hukum Teddy Alfonso yang terdiri dari Yandri Sudarso, Wilson Saputra, Mevrizal, Yunizal Chaniago, Samsul Bahri, Suciana Rahayu Saputri, Adri Mentawino Sababalat, Meri Anggraini dan Wendy Abdillah, menilai putusan majelis hakim selaras dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Menurut tim penasihat hukum Teddy, sejak awal perkara ini dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

"Seluruh fakta persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan. Majelis hakim telah menilai secara objektif dan memutus bebas murni," katanya, Selasa 24 Maret 2026.

Dalam persidangan terungkap bahwa peran Teddy sebatas bagian dari tim audit (supervisor audit) yang menjalankan pekerjaan profesional sesuai kontrak.

Laporan keuangan yang menjadi objek perkara disusun oleh internal Perumda PSM, sementara tim audit hanya melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.

Selain itu, tidak ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, maupun keterlibatan dalam penyalahgunaan dana subsidi.

"Tidak ada aliran dana kepada terdakwa, tidak ada niat jahat, dan tidak ada bukti komunikasi yang menunjukkan adanya persekongkolan," tegasnya.

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah keterangan saksi yang dinilai tidak konsisten dan tidak saling menguatkan. Bahkan, sejumlah fakta menunjukkan bahwa perbedaan pencatatan keuangan yang dipersoalkan merupakan hal lazim dalam proses audit dan telah dicatat dalam kertas kerja audit.

Tim pembela juga menilai perhitungan kerugian negara yang diajukan dalam perkara ini tidak independen dan mengandung cacat metodologi. Hal tersebut dinilai turut menjadi pertimbangan penting majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Teddy tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya. Putusan bebas ini sekaligus menjadi momentum pemulihan nama baik setelah melalui proses hukum yang panjang.

"Ini bukan sekadar putusan bebas, tetapi juga pemulihan nama baik klien kami. Keadilan akhirnya ditegakkan," ungkapnya.

Pemulihan Nama Baik

Pasca divonis bebas murni, Teddy meminta pemulihan nama baik atas proses hukum yang telah dijalaninya. Ia mengaku mengalami berbagai tekanan selama masa penahanan, baik secara fisik maupun psikis.

Load More