- Pengadilan Tipikor Padang memutus bebas murni auditor Teddy Alfonso dalam perkara dugaan korupsi subsidi Trans Padang.
- Majelis hakim menyatakan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum atau aliran dana kepada terdakwa.
- Ketentuan KUHAP baru menutup peluang jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut
SuaraSumbar.id - Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana subsidi Trans Padang yang menyeret auditor Teddy Alfonso berakhir dengan putusan bebas murni di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang beberapa waktu lalu.
Amar putusan tersebut menegaskan terdakwa Teddy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, Teddy merupakan eksternal auditor dari Kantor Akuntan Publik Junaedi Chairul dan Rekan yang diminta oleh Perumda PSM Kota Padang, untuk mengaudit laporan keuangan pengelolaan unit usaha Trans Padang. Posisi itu kemudian menjadi titik krusial dalam pembuktian di persidangan.
Tim Bantuan Hukum Teddy Alfonso yang terdiri dari Yandri Sudarso, Wilson Saputra, Mevrizal, Yunizal Chaniago, Samsul Bahri, Suciana Rahayu Saputri, Adri Mentawino Sababalat, Meri Anggraini dan Wendy Abdillah, menilai putusan majelis hakim selaras dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Menurut tim penasihat hukum Teddy, sejak awal perkara ini dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.
"Seluruh fakta persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan. Majelis hakim telah menilai secara objektif dan memutus bebas murni," katanya, Selasa 24 Maret 2026.
Dalam persidangan terungkap bahwa peran Teddy sebatas bagian dari tim audit (supervisor audit) yang menjalankan pekerjaan profesional sesuai kontrak.
Laporan keuangan yang menjadi objek perkara disusun oleh internal Perumda PSM, sementara tim audit hanya melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.
Selain itu, tidak ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, maupun keterlibatan dalam penyalahgunaan dana subsidi.
"Tidak ada aliran dana kepada terdakwa, tidak ada niat jahat, dan tidak ada bukti komunikasi yang menunjukkan adanya persekongkolan," tegasnya.
Aspek lain yang menjadi sorotan adalah keterangan saksi yang dinilai tidak konsisten dan tidak saling menguatkan. Bahkan, sejumlah fakta menunjukkan bahwa perbedaan pencatatan keuangan yang dipersoalkan merupakan hal lazim dalam proses audit dan telah dicatat dalam kertas kerja audit.
Tim pembela juga menilai perhitungan kerugian negara yang diajukan dalam perkara ini tidak independen dan mengandung cacat metodologi. Hal tersebut dinilai turut menjadi pertimbangan penting majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Teddy tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya. Putusan bebas ini sekaligus menjadi momentum pemulihan nama baik setelah melalui proses hukum yang panjang.
"Ini bukan sekadar putusan bebas, tetapi juga pemulihan nama baik klien kami. Keadilan akhirnya ditegakkan," ungkapnya.
Pemulihan Nama Baik
Pasca divonis bebas murni, Teddy meminta pemulihan nama baik atas proses hukum yang telah dijalaninya. Ia mengaku mengalami berbagai tekanan selama masa penahanan, baik secara fisik maupun psikis.
Berita Terkait
-
Alasan Kuota Haji 50:50 Terungkap di Persidangan, Saksi: Ini Tepat Sesuai Praktik di Saudi!
-
Saksi Ungkap Momen Yaqut Marah-marah Soal Kasus Haji
-
Lengkapi Berkas 7 Tersangka MBG, Penyidik Periksa Pihak SPPG Karawang hingga Vendor
-
Banjir Bandang Terjang Solok, 200 KK Terdampak dan 2 Warga Hilang
-
Saksi Sebut Pembagian Kuota Haji 50:50 Bukan Ide Yaqut Seorang Diri
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up
-
Hak Jawab dan Koreksi Kuasa Hukum Dona Ayu soal Eksekusi dan Laporan Polisi PN Padang
-
Dari Lensa ke Cerita, BRI inFrame 2026 Potret Bakal Hadirkan Gerak Ekonomi Kerakyatan
-
Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
-
Nikmati Pestapora 2026 Tanpa Khawatir Beban Bayar, Ada Cicilan 0% BRI