- Pengadilan Tipikor Padang memutus bebas murni auditor Teddy Alfonso dalam perkara dugaan korupsi subsidi Trans Padang.
- Majelis hakim menyatakan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum atau aliran dana kepada terdakwa.
- Ketentuan KUHAP baru menutup peluang jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut
"Selama menjalani penahanan kebebasan saya dibatasi baik secara fisik maupun psikis. Selain itu kesulitan akses terhadap dokumen dan data yang disita penyidik," kata Teddy.
Ia juga mengaku mengalami pembatasan komunikasi dengan penasihat hukum maupun keluarga, yang menambah beban mental selama proses hukum berlangsung.
"Tekanan mental, sosial, dan ekonomi yang signifikan saya alami selama proses penahanan. Saya meminta atas putusan bebas ini menjadi pemulihan atas penderitaan yang saya alami, dimana tidak semestinya dialami oleh seseorang yang tidak terbukti bersalah," tuturnya.
Perspektif Hukum Pidana
Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas (Unand), Elwi Danil, menilai putusan bebas ini memiliki konsekuensi hukum yang jelas dalam kerangka KUHAP yang baru. Ia merujuk pada Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Terhadap putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan di tingkat judex factie tidak dapat diajukan kasasi. Artinya, peluang jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi sudah ditutup oleh ketentuan tersebut," kata dia.
Menurut Elwi Danil, ketentuan itu mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam proses peradilan pidana. Ia juga menegaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak lagi membedakan antara putusan bebas murni dan tidak murni sebagaimana praktik pada masa lalu.
"Dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan dan kepastian hukum dalam KUHAP baru, praktik lama yang keliru seharusnya tidak lagi diikuti," ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut harus dipahami dalam kerangka adagium hukum interpretatio cessat in claris, yakni ketika aturan sudah jelas, maka tidak boleh ditafsirkan lain.
Selain itu, lanjutnya, bahwa putusan bebas secara otomatis memulihkan harkat dan martabat terdakwa, sebagaimana lazim tercantum dalam diktum putusan pengadilan.
Terkait kemungkinan upaya hukum, Elwi Danil menekankan pentingnya prinsip lex posteriori derogat legi priori, yakni aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan sebelumnya.
"Jadi ketentuan KUHAP-lah yang harus dipakai oleh JPU," ungkapnya.
Pandangan Profesi Auditor
Ahli bersertifikat Akuntan Publik dan Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Armen Mesta, menilai putusan bebas tersebut sejalan dengan prinsip dalam praktik audit.
Ia menjelaskan bahwa opini audit, termasuk opini WTP (wajar tanpa pengecualian), merupakan hasil dari serangkaian prosedur yang dilakukan auditor.
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan
-
Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli
-
Daftar Tersangka dan Pihak yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Pemalang
-
Wacana Gaji Naik saat OTT Marak, Solusi Palsu Korupsi Kepala Daerah
-
Ironi Pajak vs Korupsi: Kemewahan yang Dibayar dari Keringat Rakyat
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara