- Pengadilan Tipikor Padang memutus bebas murni auditor Teddy Alfonso dalam perkara dugaan korupsi subsidi Trans Padang.
- Majelis hakim menyatakan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum atau aliran dana kepada terdakwa.
- Ketentuan KUHAP baru menutup peluang jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut
"Selama menjalani penahanan kebebasan saya dibatasi baik secara fisik maupun psikis. Selain itu kesulitan akses terhadap dokumen dan data yang disita penyidik," kata Teddy.
Ia juga mengaku mengalami pembatasan komunikasi dengan penasihat hukum maupun keluarga, yang menambah beban mental selama proses hukum berlangsung.
"Tekanan mental, sosial, dan ekonomi yang signifikan saya alami selama proses penahanan. Saya meminta atas putusan bebas ini menjadi pemulihan atas penderitaan yang saya alami, dimana tidak semestinya dialami oleh seseorang yang tidak terbukti bersalah," tuturnya.
Perspektif Hukum Pidana
Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas (Unand), Elwi Danil, menilai putusan bebas ini memiliki konsekuensi hukum yang jelas dalam kerangka KUHAP yang baru. Ia merujuk pada Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Terhadap putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan di tingkat judex factie tidak dapat diajukan kasasi. Artinya, peluang jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi sudah ditutup oleh ketentuan tersebut," kata dia.
Menurut Elwi Danil, ketentuan itu mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam proses peradilan pidana. Ia juga menegaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak lagi membedakan antara putusan bebas murni dan tidak murni sebagaimana praktik pada masa lalu.
"Dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan dan kepastian hukum dalam KUHAP baru, praktik lama yang keliru seharusnya tidak lagi diikuti," ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut harus dipahami dalam kerangka adagium hukum interpretatio cessat in claris, yakni ketika aturan sudah jelas, maka tidak boleh ditafsirkan lain.
Selain itu, lanjutnya, bahwa putusan bebas secara otomatis memulihkan harkat dan martabat terdakwa, sebagaimana lazim tercantum dalam diktum putusan pengadilan.
Terkait kemungkinan upaya hukum, Elwi Danil menekankan pentingnya prinsip lex posteriori derogat legi priori, yakni aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan sebelumnya.
"Jadi ketentuan KUHAP-lah yang harus dipakai oleh JPU," ungkapnya.
Pandangan Profesi Auditor
Ahli bersertifikat Akuntan Publik dan Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Armen Mesta, menilai putusan bebas tersebut sejalan dengan prinsip dalam praktik audit.
Ia menjelaskan bahwa opini audit, termasuk opini WTP (wajar tanpa pengecualian), merupakan hasil dari serangkaian prosedur yang dilakukan auditor.
Berita Terkait
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata