Suhardiman
Selasa, 24 Maret 2026 | 20:59 WIB
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Tipikor Padang memutus bebas murni auditor Teddy Alfonso dalam perkara dugaan korupsi subsidi Trans Padang. 
  • Majelis hakim menyatakan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum atau aliran dana kepada terdakwa. 
  • Ketentuan KUHAP baru menutup peluang jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut

SuaraSumbar.id - Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana subsidi Trans Padang yang menyeret auditor Teddy Alfonso berakhir dengan putusan bebas murni di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang beberapa waktu lalu.

Amar putusan tersebut menegaskan terdakwa Teddy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Teddy merupakan eksternal auditor dari Kantor Akuntan Publik Junaedi Chairul dan Rekan yang diminta oleh Perumda PSM Kota Padang, untuk mengaudit laporan keuangan pengelolaan unit usaha Trans Padang. Posisi itu kemudian menjadi titik krusial dalam pembuktian di persidangan.

Tim Bantuan Hukum Teddy Alfonso yang terdiri dari Yandri Sudarso, Wilson Saputra, Mevrizal, Yunizal Chaniago, Samsul Bahri, Suciana Rahayu Saputri, Adri Mentawino Sababalat, Meri Anggraini dan Wendy Abdillah, menilai putusan majelis hakim selaras dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Menurut tim penasihat hukum Teddy, sejak awal perkara ini dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

"Seluruh fakta persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan. Majelis hakim telah menilai secara objektif dan memutus bebas murni," katanya, Selasa 24 Maret 2026.

Dalam persidangan terungkap bahwa peran Teddy sebatas bagian dari tim audit (supervisor audit) yang menjalankan pekerjaan profesional sesuai kontrak.

Laporan keuangan yang menjadi objek perkara disusun oleh internal Perumda PSM, sementara tim audit hanya melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.

Selain itu, tidak ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, maupun keterlibatan dalam penyalahgunaan dana subsidi.

"Tidak ada aliran dana kepada terdakwa, tidak ada niat jahat, dan tidak ada bukti komunikasi yang menunjukkan adanya persekongkolan," tegasnya.

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah keterangan saksi yang dinilai tidak konsisten dan tidak saling menguatkan. Bahkan, sejumlah fakta menunjukkan bahwa perbedaan pencatatan keuangan yang dipersoalkan merupakan hal lazim dalam proses audit dan telah dicatat dalam kertas kerja audit.

Tim pembela juga menilai perhitungan kerugian negara yang diajukan dalam perkara ini tidak independen dan mengandung cacat metodologi. Hal tersebut dinilai turut menjadi pertimbangan penting majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Teddy tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya. Putusan bebas ini sekaligus menjadi momentum pemulihan nama baik setelah melalui proses hukum yang panjang.

"Ini bukan sekadar putusan bebas, tetapi juga pemulihan nama baik klien kami. Keadilan akhirnya ditegakkan," ungkapnya.

Pemulihan Nama Baik

Pasca divonis bebas murni, Teddy meminta pemulihan nama baik atas proses hukum yang telah dijalaninya. Ia mengaku mengalami berbagai tekanan selama masa penahanan, baik secara fisik maupun psikis.

"Selama menjalani penahanan kebebasan saya dibatasi baik secara fisik maupun psikis. Selain itu kesulitan akses terhadap dokumen dan data yang disita penyidik," kata Teddy.

Ia juga mengaku mengalami pembatasan komunikasi dengan penasihat hukum maupun keluarga, yang menambah beban mental selama proses hukum berlangsung.

"Tekanan mental, sosial, dan ekonomi yang signifikan saya alami selama proses penahanan. Saya meminta atas putusan bebas ini menjadi pemulihan atas penderitaan yang saya alami, dimana tidak semestinya dialami oleh seseorang yang tidak terbukti bersalah," tuturnya.

Perspektif Hukum Pidana

Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas (Unand), Elwi Danil, menilai putusan bebas ini memiliki konsekuensi hukum yang jelas dalam kerangka KUHAP yang baru. Ia merujuk pada Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Terhadap putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan di tingkat judex factie tidak dapat diajukan kasasi. Artinya, peluang jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi sudah ditutup oleh ketentuan tersebut," kata dia.

Menurut Elwi Danil, ketentuan itu mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam proses peradilan pidana. Ia juga menegaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak lagi membedakan antara putusan bebas murni dan tidak murni sebagaimana praktik pada masa lalu.

"Dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan dan kepastian hukum dalam KUHAP baru, praktik lama yang keliru seharusnya tidak lagi diikuti," ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut harus dipahami dalam kerangka adagium hukum interpretatio cessat in claris, yakni ketika aturan sudah jelas, maka tidak boleh ditafsirkan lain.

Selain itu, lanjutnya, bahwa putusan bebas secara otomatis memulihkan harkat dan martabat terdakwa, sebagaimana lazim tercantum dalam diktum putusan pengadilan.

Terkait kemungkinan upaya hukum, Elwi Danil menekankan pentingnya prinsip lex posteriori derogat legi priori, yakni aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan sebelumnya.

"Jadi ketentuan KUHAP-lah yang harus dipakai oleh JPU," ungkapnya.

Pandangan Profesi Auditor

Ahli bersertifikat Akuntan Publik dan Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Armen Mesta, menilai putusan bebas tersebut sejalan dengan prinsip dalam praktik audit.

Ia menjelaskan bahwa opini audit, termasuk opini WTP (wajar tanpa pengecualian), merupakan hasil dari serangkaian prosedur yang dilakukan auditor.

"Terhadap hasil audit WTP itu merupakan suatu opini yang diperoleh berdasarkan prosedur audit yang dijalankan," jelasnya.

Dikatakannya, apabila terdapat kekurangan dalam prosedur, hal tersebut pada dasarnya merupakan pelanggaran administratif atau etik, bukan serta-merta pidana. Penilaiannya pun harus melalui mekanisme profesi.

Putusan ini, tambah Armen, sekaligus memperkuat independensi auditor dalam memberikan opini atas laporan keuangan. Auditor memiliki kewenangan profesional dalam menentukan opini berdasarkan hasil pemeriksaan.

Ia juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap auditor dapat terjadi jika tidak ada pemahaman yang tepat terhadap batas antara kesalahan profesional dan tindak pidana.

"Dalam UU Akuntan Publik, auditor bisa dipidana jika terbukti melakukan manipulasi atau membantu tindakan manipulatif. Selain itu seperti suap untuk mempengaruhi opini. Di luar itu, merupakan ranah etik," imbuhnya.

Armen menegaskan bahwa opini sebagai bentuk pendapat profesional tidak dapat dipidana selama tidak ada unsur manipulasi. Kesalahan dalam opini pun harus diuji melalui mekanisme kode etik profesi, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

Ia mengingatkan auditor untuk tetap berpegang pada Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP), menjaga integritas dan independensi, serta mempertimbangkan risiko audit sebelum menerima suatu penugasan.

"Selama auditor menjalankan standar audit dengan benar, tentu tidak bisa dipermasalahkan. Namun jika tidak, itu pelanggaran etik dan profesionalisme," pungkasnya.

Kontributor: Saptra S

Load More