Riki Chandra
Rabu, 11 Maret 2026 | 13:39 WIB
Kejari Padang. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  • Tiga tersangka kasus korupsi kredit Bank pelat merah belum ditahan.
  • Anggota DPRD Sumbar berstatus DPO dalam kasus korupsi perbankan.
  • Pakar hukum sebut tersangka korupsi tidak selalu harus ditahan.

SuaraSumbar.id - Kasus dugaan korupsi kredit di salah satu Bank pelat merah yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus bergulir. Dalam perkara dugaan korupsi kredit modal kerja dan bank garansi itu, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang belum satu pun ditahan.

Salah satu tersangka merupakan anggota DPRD Sumbar berinisial BSN. Anggota dewan itu bahkan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena dinilai tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sementara itu, dua tersangka lain dalam perkara korupsi ini berasal dari internal bank pelat merah tersebut. Keduanya berinisial RA yang menjabat sebagai senior relationship manager periode 2016 serta RF yang menjabat relationship manager periode 2018–2020 di bank pelat merah di Padang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Afdal, juga belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan RA dan RF belum ditahan meski tidak berstatus DPO.

"Terkait hal tersebut tunggu perkembangan lanjutan, pasti kami infokan. Terkait upaya paksa penahanan, kami kaji mendalam. sama-sama kita pahami KUHAP baru persyaratannya," kata Afdal kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Afdal juga enggan menjelaskan berapa kali RA dan RF telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Termasuk alasan keduanya tidak ditetapkan sebagai DPO seperti BSN.

"Nanti kami cek kembali dan berdinamika dengan tim dulu," ucapnya.

Dalam perkara ini, tersangka BSN telah ditetapkan sebagai DPO karena dianggap tidak memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, tersangka RA dan RF hingga kini belum dilakukan penahanan meskipun sama-sama berstatus tersangka dalam perkara yang sama.

Di sisi lain, pakar hukum pidana dari Universitas Andalas (Unand), Edita Elda, menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, tersangka tidak selalu harus ditahan.

"Tidak harus. Karena penahan itu kembali kepada tujuannya apa. Untuk penahan itu kan untuk kepentingan memudahkan proses pemeriksaan yang telah dilakukan terhadapnya," kata Edita.

Ia menegaskan bahwa status tersangka tidak otomatis membuat seseorang harus ditahan, terutama jika yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Tersangka pasti ditahan, itu tidak boleh pandangan seperti itu. Karena penahan itu untuk membantu pemeriksaan yang sedang dilakukan. Kalau dia misalnya koorperatif, wajib lapor, kan tidak harus ditahan," jelasnya.

"Karena penahan itu pengekangan atau upaya paksa untuk membantu penyidik dalam ini memudahkan dalam proses pemeriksaan perkara yang dilakukan," katanya.

Load More