- Tiga tersangka kasus korupsi kredit Bank pelat merah belum ditahan.
- Anggota DPRD Sumbar berstatus DPO dalam kasus korupsi perbankan.
- Pakar hukum sebut tersangka korupsi tidak selalu harus ditahan.
SuaraSumbar.id - Kasus dugaan korupsi kredit di salah satu Bank pelat merah yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus bergulir. Dalam perkara dugaan korupsi kredit modal kerja dan bank garansi itu, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang belum satu pun ditahan.
Salah satu tersangka merupakan anggota DPRD Sumbar berinisial BSN. Anggota dewan itu bahkan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena dinilai tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, dua tersangka lain dalam perkara korupsi ini berasal dari internal bank pelat merah tersebut. Keduanya berinisial RA yang menjabat sebagai senior relationship manager periode 2016 serta RF yang menjabat relationship manager periode 2018–2020 di bank pelat merah di Padang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Afdal, juga belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan RA dan RF belum ditahan meski tidak berstatus DPO.
"Terkait hal tersebut tunggu perkembangan lanjutan, pasti kami infokan. Terkait upaya paksa penahanan, kami kaji mendalam. sama-sama kita pahami KUHAP baru persyaratannya," kata Afdal kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Afdal juga enggan menjelaskan berapa kali RA dan RF telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Termasuk alasan keduanya tidak ditetapkan sebagai DPO seperti BSN.
"Nanti kami cek kembali dan berdinamika dengan tim dulu," ucapnya.
Dalam perkara ini, tersangka BSN telah ditetapkan sebagai DPO karena dianggap tidak memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, tersangka RA dan RF hingga kini belum dilakukan penahanan meskipun sama-sama berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
Di sisi lain, pakar hukum pidana dari Universitas Andalas (Unand), Edita Elda, menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, tersangka tidak selalu harus ditahan.
"Tidak harus. Karena penahan itu kembali kepada tujuannya apa. Untuk penahan itu kan untuk kepentingan memudahkan proses pemeriksaan yang telah dilakukan terhadapnya," kata Edita.
Ia menegaskan bahwa status tersangka tidak otomatis membuat seseorang harus ditahan, terutama jika yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Tersangka pasti ditahan, itu tidak boleh pandangan seperti itu. Karena penahan itu untuk membantu pemeriksaan yang sedang dilakukan. Kalau dia misalnya koorperatif, wajib lapor, kan tidak harus ditahan," jelasnya.
"Karena penahan itu pengekangan atau upaya paksa untuk membantu penyidik dalam ini memudahkan dalam proses pemeriksaan perkara yang dilakukan," katanya.
Berita Terkait
-
Kasus Eks Jampidsus, Pakar UI dan UNAS Dorong Pasal Berlapis Hingga TPPU
-
Polri Buka Suara soal Dugaan Korupsi Hibah Lahan yang Libatkan Eks Wakapolri Oegroseno
-
Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi
-
Habiburokhman Tegaskan Pengusutan Kasus Korupsi Jampidsus
-
Valas Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas Disita, Brankas Rahasia di Sentul Dibongkar Polisi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Mantri BRI Tempuh Perjalanan Antardesa untuk Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Transformasi BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar