- Tiga tersangka kasus korupsi kredit Bank pelat merah belum ditahan.
- Anggota DPRD Sumbar berstatus DPO dalam kasus korupsi perbankan.
- Pakar hukum sebut tersangka korupsi tidak selalu harus ditahan.
SuaraSumbar.id - Kasus dugaan korupsi kredit di salah satu Bank pelat merah yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus bergulir. Dalam perkara dugaan korupsi kredit modal kerja dan bank garansi itu, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang belum satu pun ditahan.
Salah satu tersangka merupakan anggota DPRD Sumbar berinisial BSN. Anggota dewan itu bahkan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena dinilai tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, dua tersangka lain dalam perkara korupsi ini berasal dari internal bank pelat merah tersebut. Keduanya berinisial RA yang menjabat sebagai senior relationship manager periode 2016 serta RF yang menjabat relationship manager periode 2018–2020 di bank pelat merah di Padang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Afdal, juga belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan RA dan RF belum ditahan meski tidak berstatus DPO.
"Terkait hal tersebut tunggu perkembangan lanjutan, pasti kami infokan. Terkait upaya paksa penahanan, kami kaji mendalam. sama-sama kita pahami KUHAP baru persyaratannya," kata Afdal kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Afdal juga enggan menjelaskan berapa kali RA dan RF telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Termasuk alasan keduanya tidak ditetapkan sebagai DPO seperti BSN.
"Nanti kami cek kembali dan berdinamika dengan tim dulu," ucapnya.
Dalam perkara ini, tersangka BSN telah ditetapkan sebagai DPO karena dianggap tidak memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, tersangka RA dan RF hingga kini belum dilakukan penahanan meskipun sama-sama berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
Di sisi lain, pakar hukum pidana dari Universitas Andalas (Unand), Edita Elda, menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, tersangka tidak selalu harus ditahan.
"Tidak harus. Karena penahan itu kembali kepada tujuannya apa. Untuk penahan itu kan untuk kepentingan memudahkan proses pemeriksaan yang telah dilakukan terhadapnya," kata Edita.
Ia menegaskan bahwa status tersangka tidak otomatis membuat seseorang harus ditahan, terutama jika yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Tersangka pasti ditahan, itu tidak boleh pandangan seperti itu. Karena penahan itu untuk membantu pemeriksaan yang sedang dilakukan. Kalau dia misalnya koorperatif, wajib lapor, kan tidak harus ditahan," jelasnya.
"Karena penahan itu pengekangan atau upaya paksa untuk membantu penyidik dalam ini memudahkan dalam proses pemeriksaan perkara yang dilakukan," katanya.
Berita Terkait
-
Saksi Bantah Aliran USD 271.500 ke Yaqut, Kuasa Hukum: Tuduhan Sudah Runtuh
-
Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat dalam Pembahasan Kuota Haji Jokowi dan Arab Saudi
-
Nama Prabowo Disebut di Sidang Kasus Haji, Yaqut Pertanyakan Foto di Paris
-
Jadi Saksi Sidang Haji, Eks Menpora Dito Ditanya Yaqut soal Foto Prabowo-Fuad di Paris
-
Eks Menpora Dito Ariotedjo akan Bersaksi di Sidang Kasus Haji Besok
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM