Riki Chandra
Kamis, 19 Februari 2026 | 23:15 WIB
Hukum makan dan minum saat waktu Imsak. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemerintah dan Muhammadiyah tetapkan awal Ramadan sesuai metode.
  • Niat puasa wajib dibaca sebelum sahur setiap malam.
  • Makan masih boleh hingga azan subuh berkumandang.

Wakil Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang, KH Ahmad Qusyairi, menjelaskan bahwa imsak belum termasuk dalam waktu wajib menahan diri dari makan dan minum. Oleh karena itu, seseorang masih boleh makan dan minum setelah imsak hingga azan subuh.

"Imsak itu hanya sebagai tanda kewaspadaan, seperti lampu kuning sebelum lampu merah. Artinya, masih ada waktu sebelum benar-benar masuk waktu subuh," ujar Kiai Qusyairi, dikutip dari NU Online.

Dalam hadits Rasulullah SAW, disebutkan: "Makan dan minumlah kalian hingga kalian mendengar suara Bilal (azan subuh)." (HR. Bukhari)

Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman: "Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah: 187)

Meski diperbolehkan makan dan minum setelah imsak, umat Islam harus segera berhenti ketika azan subuh berkumandang. Setelah itu, Puasa Ramadan 1447 H/2026 dimulai dan tidak diperkenankan lagi makan serta minum hingga waktu berbuka.

11 Hal yang Membatalkan Puasa

Menjalankan puasa sesuai syariat menjadi kewajiban setiap Muslim. Berikut hal yang membatalkan puasa:

- Makan dan minum dengan sengaja.
- Menggunakan obat semprot asma atau inhaler.
- Memasukkan obat ke anus atau dubur.
- Menggunakan obat tetes telinga dan hidung hingga mencapai rongga kepala.
- Berhubungan suami istri di siang hari.
- Muntah dengan sengaja.
- Mengeluarkan mani secara sengaja.
- Menstruasi.
- Nifas.
- Gila.
- Murtad.

Dengan memahami ketentuan Puasa Ramadan 1447 H/2026, mulai dari membaca niat puasa Ramadan, mengetahui batas waktu sahur, hingga memahami hukum makan saat imsak, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan.

Load More