- Komnas HAM dalami surat dugaan persekusi terhadap nenek Saudah Pasaman.
- PBHI dan Walhi soroti kaitan kasus dengan tambang ilegal.
- Wagub Sumbar desak polisi usut tuntas penganiayaan lansia.
SuaraSumbar.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menaruh perhatian serius terhadap dugaan persekusi nenek Saudah (68) yang terjadi di Kabupaten Pasaman.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya surat yang diduga berisi tindakan pengucilan terhadap lansia tersebut, yang ditandatangani sejumlah pemuka masyarakat setempat.
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Sultanul Arifin, menegaskan lembaganya akan mendalami dugaan persekusi nenek Saudah apabila surat tersebut terbukti resmi.
“Kalau surat itu (persekusi) resmi, Komnas HAM akan melakukan penyelidikan lebih dalam,” kata Sultanul Arifin, dikutip dari Antara, Kamis (15/1/2026).
Menurut Sultanul, langkah awal yang dilakukan Komnas HAM adalah verifikasi untuk memastikan keabsahan surat yang memuat keputusan terhadap nenek Saudah. Jika surat tersebut benar adanya, Komnas HAM menilai terdapat indikasi kuat dugaan persekusi nenek Saudah yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“Jika terbukti resmi, maka Komnas HAM menilai ada indikasi dugaan pelanggaran HAM terhadap nenek Saudah,” ujarnya.
Komnas HAM Sumbar saat ini masih mengumpulkan data serta informasi terkait kasus tersebut. Setelah itu, hasil pendalaman akan segera dilaporkan kepada pimpinan Komnas HAM Pusat sebagai bahan tindak lanjut. Proses ini dilakukan seiring dengan pembahasan lintas lembaga mengenai konteks kasus yang lebih luas.
Dalam sebuah pertemuan, Komnas HAM bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar, membahas kasus dugaan pelanggaran HAM yang dialami nenek Saudah.
Pertemuan itu juga menyoroti dugaan keterkaitan kasus tersebut dengan persoalan tambang ilegal Pasaman dan dampak kerusakan lingkungan.
Surat dugaan persekusi yang ditampilkan dalam pertemuan itu ditandatangani oleh Ninik Mamak Lubuk Aro, Kecamatan Rao, serta disaksikan beberapa pihak.
Surat tersebut memuat dua poin penting, yakni pernyataan bahwa Saudah dikeluarkan dari masyarakat Dusun VI Lubuk Aro dan segala urusannya tidak akan diselesaikan di kampung.
Selain itu, pemuka atau warga yang membantu Saudah juga dianggap keluar dari masyarakat setempat.
Perwakilan PBHI Sumbar, Teddy Berlian, menyatakan pihaknya terus mengawal proses hukum kasus tersebut.
“Peristiwa itu terjadi pada 1 Januari 2026 dan KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, jadi kita menyoroti proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian,” kata Teddy.
PBHI juga memastikan Komnas HAM ikut menaruh perhatian terhadap penganiayaan lansia yang dialami nenek Saudah.
Berita Terkait
-
Inisial N dan R Dibongkar Anggota DPR, Diduga Cukong Besar Tambang Emas Ilegal di Sumbar
-
Bantah Komnas HAM, Kemen HAM: Revisi UU Justru Perkuat Posisi Lembaga Pengawas
-
Panas! Kementerian HAM Balik Tuding Komnas HAM Mangkir dari Rapat Pembahasan Revisi UU
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Alarm Bahaya RUU HAM, Korban Terancam Kehilangan Pengawas Independen
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
12 Sekolah di Aceh Tengah Masih Belajar di Tenda Darurat
-
Jumlah Lansia di Sumbar Terus Meningkat, Tanah Datar Tertinggi
-
Angka Kelahiran di Sumatera Barat Turun
-
Penguatan Good Corporate Governance di BUMN Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas
-
Dengan QLola by BRI, Perusahaan Bisa Salurkan Gaji Karyawan Tanpa Harus Memproses Satu per Satu