- Komnas HAM dalami surat dugaan persekusi terhadap nenek Saudah Pasaman.
- PBHI dan Walhi soroti kaitan kasus dengan tambang ilegal.
- Wagub Sumbar desak polisi usut tuntas penganiayaan lansia.
SuaraSumbar.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menaruh perhatian serius terhadap dugaan persekusi nenek Saudah (68) yang terjadi di Kabupaten Pasaman.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya surat yang diduga berisi tindakan pengucilan terhadap lansia tersebut, yang ditandatangani sejumlah pemuka masyarakat setempat.
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Sultanul Arifin, menegaskan lembaganya akan mendalami dugaan persekusi nenek Saudah apabila surat tersebut terbukti resmi.
“Kalau surat itu (persekusi) resmi, Komnas HAM akan melakukan penyelidikan lebih dalam,” kata Sultanul Arifin, dikutip dari Antara, Kamis (15/1/2026).
Menurut Sultanul, langkah awal yang dilakukan Komnas HAM adalah verifikasi untuk memastikan keabsahan surat yang memuat keputusan terhadap nenek Saudah. Jika surat tersebut benar adanya, Komnas HAM menilai terdapat indikasi kuat dugaan persekusi nenek Saudah yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“Jika terbukti resmi, maka Komnas HAM menilai ada indikasi dugaan pelanggaran HAM terhadap nenek Saudah,” ujarnya.
Komnas HAM Sumbar saat ini masih mengumpulkan data serta informasi terkait kasus tersebut. Setelah itu, hasil pendalaman akan segera dilaporkan kepada pimpinan Komnas HAM Pusat sebagai bahan tindak lanjut. Proses ini dilakukan seiring dengan pembahasan lintas lembaga mengenai konteks kasus yang lebih luas.
Dalam sebuah pertemuan, Komnas HAM bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar, membahas kasus dugaan pelanggaran HAM yang dialami nenek Saudah.
Pertemuan itu juga menyoroti dugaan keterkaitan kasus tersebut dengan persoalan tambang ilegal Pasaman dan dampak kerusakan lingkungan.
Surat dugaan persekusi yang ditampilkan dalam pertemuan itu ditandatangani oleh Ninik Mamak Lubuk Aro, Kecamatan Rao, serta disaksikan beberapa pihak.
Surat tersebut memuat dua poin penting, yakni pernyataan bahwa Saudah dikeluarkan dari masyarakat Dusun VI Lubuk Aro dan segala urusannya tidak akan diselesaikan di kampung.
Selain itu, pemuka atau warga yang membantu Saudah juga dianggap keluar dari masyarakat setempat.
Perwakilan PBHI Sumbar, Teddy Berlian, menyatakan pihaknya terus mengawal proses hukum kasus tersebut.
“Peristiwa itu terjadi pada 1 Januari 2026 dan KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, jadi kita menyoroti proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian,” kata Teddy.
PBHI juga memastikan Komnas HAM ikut menaruh perhatian terhadap penganiayaan lansia yang dialami nenek Saudah.
Berita Terkait
-
Komnas HAM usai Penembakan 3 ASN di Jayawijaya: Hentikan Serangan terhadap Warga Sipil!
-
Penembakan 3 ASN Jayawijaya, Komnas HAM: Tuduhan Intelijen Bukan Alasan Merampas Nyawa
-
59 Orang Tewas dan Ribuan Warga Mengungsi, Komnas HAM Minta Dudung Lapor ke Prabowo soal Papua
-
59 Nyawa Melayang Dalam 6 Bulan! Komnas HAM Minta Prabowo Atasi Krisis Kekerasan di Papua
-
22 Tahun Berlalu, Aktivis Tetap Tuntut Keadilan untuk Munir
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026