-
Pemprov Sumbar siapkan pembongkaran paksa bangunan tanpa izin konservasi.
-
Tenggat lima bulan diabaikan dan hotel ilegal segera dieksekusi.
- Kementerian PU tegaskan bangunan sempadan sungai tak legal.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memastikan langkah tegas terhadap bangunan tanpa izin yang masih berdiri di kawasan konservasi sempadan Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Setelah tenggat waktu yang diberikan berakhir tanpa respons, pemerintah daerah memutuskan pembongkaran paksa demi menegakkan aturan pemanfaatan ruang.
Keberadaan bangunan tanpa izin di wilayah yang masuk kawasan lindung tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan konservasi.
Pemprov Sumbar menegaskan, proses penertiban ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil evaluasi panjang serta koordinasi lintas instansi agar eksekusi berjalan tertib dan sesuai hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pemerintah akan tetap mengedepankan prosedur resmi.
“Kami akan melakukan komunikasi dan pemberitahuan resmi sebelum eksekusi. Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang sedang mematangkan SOP agar pembongkaran berjalan aman dan tertib hukum,” kata Arry Yuswandi
Menurut Arry, Pemprov Sumbar telah memberi kesempatan selama lima bulan kepada PT HSH selaku pemilik bangunan tanpa izin berupa hotel dan rest area di kawasan konservasi tersebut. Namun, hingga batas waktu berakhir, tidak ada langkah pembongkaran mandiri yang dilakukan pemilik.
“Setelah tenggat waktu lima bulan yang diberikan tidak diindahkan, Pemprov Sumbar memastikan akan membongkar paksa bangunan hotel dan rest area tak berizin milik PT HSH,” katanya.
Keputusan pembongkaran ini diambil setelah adanya kesepakatan final terkait penertiban pemanfaatan ruang di kawasan sempadan Sungai Batang Anai. Rapat penertiban melibatkan unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta instansi vertikal guna memastikan tidak ada celah hukum dalam pelaksanaan kebijakan.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemprov Sumbar menegaskan pembongkaran paksa dilakukan sesuai diktum ketiga Keputusan Gubernur Nomor 640-445-2025. Langkah ini ditempuh karena pemilik bangunan mengabaikan perintah pembongkaran mandiri yang telah diberikan sebelumnya.
Selain itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Sumbar menegaskan bahwa upaya hukum yang sempat ditempuh oleh pihak pemilik tidak mengubah fakta utama. Pembangunan komersial tersebut tetap dinyatakan tidak memiliki izin dan bertentangan dengan aturan pemanfaatan ruang.
Penguatan hukum juga datang dari pemerintah pusat. Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan Surat Nomor SA0501/B/Ar/2026/01 tertanggal 2 Januari 2026 memvalidasi bahwa pembangunan komersial di sempadan sungai merupakan pelanggaran yang tidak dapat dilegalkan.
Arry Yuswandi menegaskan, meskipun eksekusi dilakukan secara paksa, aspek hukum tetap menjadi perhatian utama.
“Eksekusi dilakukan secara paksa, prosedur standar (SOP) dan aspek legalitas tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Pemprov Sumbar berharap penertiban bangunan tanpa izin di kawasan konservasi dapat menjadi contoh penegakan hukum tata ruang di Sumbar. (Antara)
Berita Terkait
-
Ada Mangrove si Benteng Alami: Kenapa Suka Solusi Instan Jangka Pendek?
-
Tradisi Turun-Temurun Maniliak Bulan Iringi Awal Puasa Jamaah Syattariyah
-
Jembatan Darurat Penghubung Warga Terisolasi di Nagari Salareh Aia
-
Penyelamatan Dua Kasuari Gelambir Ganda dari Lokasi Wisata Terbengkalai
-
Raja Ampat Buktikan Konservasi Laut Bisa Sejahterakan Masyarakat Pesisir: Bagaimana Caranya?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Polres Pasaman Barat Dirikan 5 Pos Pengamanan Lebaran 2026, Layani Pemudik 24 Jam!
-
Aktivitas Gunung Marapi Stabil, Ini Penjelasan Badan Geologi
-
CEK FAKTA: AC Masjid Meledak hingga Tewaskan 20 Jamaah Shalat Subuh, Benarkah?
-
Alasan Semen Padang FC Pecat Dejan Antonic, Buntut Kabau Sirah Gagal Kalahkan PSIM di Laga Kandang?
-
BRI Catat 45,9 Juta Pengguna BRImo, Strategi Perkuat Dana Murah Makin Efektif