-
Pemprov Sumbar siapkan pembongkaran paksa bangunan tanpa izin konservasi.
-
Tenggat lima bulan diabaikan dan hotel ilegal segera dieksekusi.
- Kementerian PU tegaskan bangunan sempadan sungai tak legal.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memastikan langkah tegas terhadap bangunan tanpa izin yang masih berdiri di kawasan konservasi sempadan Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Setelah tenggat waktu yang diberikan berakhir tanpa respons, pemerintah daerah memutuskan pembongkaran paksa demi menegakkan aturan pemanfaatan ruang.
Keberadaan bangunan tanpa izin di wilayah yang masuk kawasan lindung tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan konservasi.
Pemprov Sumbar menegaskan, proses penertiban ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil evaluasi panjang serta koordinasi lintas instansi agar eksekusi berjalan tertib dan sesuai hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pemerintah akan tetap mengedepankan prosedur resmi.
“Kami akan melakukan komunikasi dan pemberitahuan resmi sebelum eksekusi. Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang sedang mematangkan SOP agar pembongkaran berjalan aman dan tertib hukum,” kata Arry Yuswandi
Menurut Arry, Pemprov Sumbar telah memberi kesempatan selama lima bulan kepada PT HSH selaku pemilik bangunan tanpa izin berupa hotel dan rest area di kawasan konservasi tersebut. Namun, hingga batas waktu berakhir, tidak ada langkah pembongkaran mandiri yang dilakukan pemilik.
“Setelah tenggat waktu lima bulan yang diberikan tidak diindahkan, Pemprov Sumbar memastikan akan membongkar paksa bangunan hotel dan rest area tak berizin milik PT HSH,” katanya.
Keputusan pembongkaran ini diambil setelah adanya kesepakatan final terkait penertiban pemanfaatan ruang di kawasan sempadan Sungai Batang Anai. Rapat penertiban melibatkan unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta instansi vertikal guna memastikan tidak ada celah hukum dalam pelaksanaan kebijakan.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemprov Sumbar menegaskan pembongkaran paksa dilakukan sesuai diktum ketiga Keputusan Gubernur Nomor 640-445-2025. Langkah ini ditempuh karena pemilik bangunan mengabaikan perintah pembongkaran mandiri yang telah diberikan sebelumnya.
Selain itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Sumbar menegaskan bahwa upaya hukum yang sempat ditempuh oleh pihak pemilik tidak mengubah fakta utama. Pembangunan komersial tersebut tetap dinyatakan tidak memiliki izin dan bertentangan dengan aturan pemanfaatan ruang.
Penguatan hukum juga datang dari pemerintah pusat. Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan Surat Nomor SA0501/B/Ar/2026/01 tertanggal 2 Januari 2026 memvalidasi bahwa pembangunan komersial di sempadan sungai merupakan pelanggaran yang tidak dapat dilegalkan.
Arry Yuswandi menegaskan, meskipun eksekusi dilakukan secara paksa, aspek hukum tetap menjadi perhatian utama.
“Eksekusi dilakukan secara paksa, prosedur standar (SOP) dan aspek legalitas tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Pemprov Sumbar berharap penertiban bangunan tanpa izin di kawasan konservasi dapat menjadi contoh penegakan hukum tata ruang di Sumbar. (Antara)
Berita Terkait
-
202 Ribu Hektare Lahan Terbakar! 20 Konsesi Kena Sanksi Akibat Karhutla
-
11 Tahun Lawan Tambang, Kisah Mama Aleta dan Tenun Mollo
-
Red Flag Dana Hibah Iklim Global, Mengapa Uang Konservasi Bisa Mampet?
-
Kehilangan Habitat: Saat Satwa Dipaksa Pergi Tanpa Tujuan
-
Jelang PCS 2026: UU Konservasi Diuji di MK dan RUU Masyarakat Adat Disorot
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat