Riki Chandra
Jum'at, 26 Desember 2025 | 07:15 WIB
ilustrasi bantuan sosial. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  • BLTS susulan masih bisa dicairkan hingga akhir Desember 2025.

  • Pengecekan penerima BLTS dapat dilakukan online atau Kantor Pos.

  • Lewat batas waktu, bantuan BLTS berisiko hangus permanen.

SuaraSumbar.id - Program Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Susulan POS Indonesia 2025 masih menjadi perhatian masyarakat hingga akhir tahun.

Banyak keluarga penerima manfaat (KPM) mempertanyakan apakah bantuan tersebut masih bisa dicairkan, terutama bagi mereka yang belum sempat mengambil dana atau baru mendapatkan informasi terbaru terkait BLTS Susulan POS Indonesia 2025.

Tak sedikit pula warga yang belum memahami mekanisme pengecekan penerima bantuan. Padahal, pemerintah telah menyiapkan skema khusus agar BLTS Susulan POS Indonesia 2025 tetap bisa diterima oleh KPM yang memenuhi syarat, baik melalui pengecekan daring maupun langsung ke Kantor Pos.

Program BLTS Susulan POS Indonesia 2025 sendiri merupakan kelanjutan dari penyaluran bantuan sosial tahap utama. Bantuan ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk memastikan bantuan sampai kepada masyarakat yang datanya baru tervalidasi atau mengalami kendala pada pencairan sebelumnya.

Apa Itu BLTS Kesra?

BLTS atau Bantuan Langsung Tunai Susulan adalah bantuan sosial yang diberikan kepada KPM yang belum menerima bantuan pada tahap awal. Pemerintah menyalurkan BLTS Kesra melalui PT Pos Indonesia agar proses pencairan lebih mudah, cepat, dan merata.

Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan hingga saat ini.

Penyaluran BLTS susulan dilakukan karena sejumlah faktor. Di antaranya, data penerima yang baru selesai diverifikasi, penerima yang tidak hadir saat jadwal pencairan awal, hingga kendala administrasi lainnya. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kesempatan pencairan selama batas waktu belum berakhir.

Masyarakat dapat mengecek status penerima BLTS susulan secara online melalui langkah berikut:

- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai domisili
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode captcha
- Klik tombol Cari Data
- Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status bantuan BLTS yang dapat dicairkan.

Selain secara daring, pengecekan juga bisa dilakukan langsung ke Kantor Pos terdekat. Pastikan membawa dokumen berikut:

- KTP asli
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat undangan pencairan (jika ada)
- Petugas Kantor Pos akan membantu mengecek status bantuan melalui sistem internal PT Pos Indonesia.

Jadwal dan Batas Akhir Pencairan

Pemerintah menetapkan batas akhir pencairan BLTS Susulan POS Indonesia 2025 hingga 31 Desember 2025. Masyarakat diimbau segera melakukan pengecekan dan pencairan sebelum tenggat waktu tersebut.

Apabila melewati batas akhir, bantuan berpotensi hangus dan tidak dapat dicairkan kembali.

Load More