-
Kejaksaan tetapkan tersangka utama dalam kasus korupsi pejabat BKD.
-
BY diduga terbitkan SP2D ganda dan rugikan negara ratusan juta.
-
Tersangka langsung ditahan setelah bukti penyalahgunaan wewenang ditemukan penyidik.
SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya resmi menetapkan seorang pejabat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan daerah.
Tersangka ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang pejabat Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya berinisial BY yang menjabat sebagai Kabid Perbendaharaan sekaligus Kuasa BUD.
Kepala Kejari Dharmasraya, Sumanggar Siagian, mengatakan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat praktik korupsi pejabat BKD terkait penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa prosedur resmi.
“Tim penyidik menyimpulkan tersangka BY menyalahgunakan wewenangnya atau jabatan sebagai Kabid atau kuasa BUD, dan hari ini akhirnya ditetapkan status BY sebagai tersangka,” ujar Sumanggar didampingi Kasi Intel Roby Hidayat dalam konferensi pers di Kejari Dharmasraya, Selasa (9/12/2025).
Setelah status tersangka disematkan, BY langsung ditahan di Lapas Kelas III Dharmasraya selama 20 hari ke depan. Penahanan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pejabat BKD yang terjadi pada rentang Januari hingga Mei 2025.
Dalam kasus ini, BY diduga menerbitkan SP2D tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, dan pencairannya masuk ke rekening pribadi BY sebagai pejabat BKD. Ia juga diduga menerbitkan SP2D ganda untuk kegiatan di Sekretariat DPRD Dharmasraya pada kegiatan yang sama.
Total pencairan dana yang dilakukan tersangka tercatat dua kali, yakni Rp457 juta pada kegiatan Dinas Pendidikan, dan Rp132 juta pada kegiatan Sekretariat DPRD. Berdasarkan LHP Inspektorat, tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp589 juta.
Atas perbuatannya, BY dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA
-
Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan
-
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Peluk Erat Sang Istri
-
Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis
-
Kejagung Klaim Sudah Lacak Keberadaan Jurist Tan Buron Kasus Chromebook
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
PLN Klaim Seluruh Gardu Induk Listrik Sumbar Telah Menyala
-
Promo Alfamart 22 Mei 2026, Diskon Belanja Hemat untuk Sarapan dan Camilan Favorit
-
9 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk di Ruang Publik
-
7 Pekerja Wanita Tersambar Petir, 1 Tewas
-
7 Restoran Seafood di Padang yang Wajib Dicoba, Sajikan Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Lezat