-
Kejaksaan tetapkan tersangka utama dalam kasus korupsi pejabat BKD.
-
BY diduga terbitkan SP2D ganda dan rugikan negara ratusan juta.
-
Tersangka langsung ditahan setelah bukti penyalahgunaan wewenang ditemukan penyidik.
SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya resmi menetapkan seorang pejabat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan daerah.
Tersangka ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang pejabat Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya berinisial BY yang menjabat sebagai Kabid Perbendaharaan sekaligus Kuasa BUD.
Kepala Kejari Dharmasraya, Sumanggar Siagian, mengatakan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat praktik korupsi pejabat BKD terkait penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa prosedur resmi.
“Tim penyidik menyimpulkan tersangka BY menyalahgunakan wewenangnya atau jabatan sebagai Kabid atau kuasa BUD, dan hari ini akhirnya ditetapkan status BY sebagai tersangka,” ujar Sumanggar didampingi Kasi Intel Roby Hidayat dalam konferensi pers di Kejari Dharmasraya, Selasa (9/12/2025).
Setelah status tersangka disematkan, BY langsung ditahan di Lapas Kelas III Dharmasraya selama 20 hari ke depan. Penahanan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pejabat BKD yang terjadi pada rentang Januari hingga Mei 2025.
Dalam kasus ini, BY diduga menerbitkan SP2D tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, dan pencairannya masuk ke rekening pribadi BY sebagai pejabat BKD. Ia juga diduga menerbitkan SP2D ganda untuk kegiatan di Sekretariat DPRD Dharmasraya pada kegiatan yang sama.
Total pencairan dana yang dilakukan tersangka tercatat dua kali, yakni Rp457 juta pada kegiatan Dinas Pendidikan, dan Rp132 juta pada kegiatan Sekretariat DPRD. Berdasarkan LHP Inspektorat, tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp589 juta.
Atas perbuatannya, BY dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Antara)
Berita Terkait
-
Ide Kreatif Dinilai Rp 0, Bedah Kasus Amsal Sitepu Jadi Terdakwa Gegara Video Profil Desa
-
Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
Yaqut Kembali ke Tahanan KPK Usai Status Tahanan Rumah Dicabut
-
KPK Didesak Periksa PT Agrinas Terkait Kebijakan Impor 105 Ribu Unit Pick-up
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Banjir Melanda Jorong Labuah, 100 Kepala Keluarga Mengungsi
-
Lokasi dan Jam Pelayanan Samsat Keliling Kota Padang Hari Ini, 2 April 2026
-
Beli Laptop ASUS Vivobook 14 Series Di Blibli
-
Sebut 'Bukan Negara Barbar', PP IMI Sesalkan Peserta Musprov Sumbar yang Tak Hormati Pimpinan Sidang
-
Jangan Asal Simpan! Ini Cara Menyimpan Telur agar Tetap Segar