-
Kejaksaan tetapkan tersangka utama dalam kasus korupsi pejabat BKD.
-
BY diduga terbitkan SP2D ganda dan rugikan negara ratusan juta.
-
Tersangka langsung ditahan setelah bukti penyalahgunaan wewenang ditemukan penyidik.
SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya resmi menetapkan seorang pejabat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan daerah.
Tersangka ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang pejabat Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya berinisial BY yang menjabat sebagai Kabid Perbendaharaan sekaligus Kuasa BUD.
Kepala Kejari Dharmasraya, Sumanggar Siagian, mengatakan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat praktik korupsi pejabat BKD terkait penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa prosedur resmi.
“Tim penyidik menyimpulkan tersangka BY menyalahgunakan wewenangnya atau jabatan sebagai Kabid atau kuasa BUD, dan hari ini akhirnya ditetapkan status BY sebagai tersangka,” ujar Sumanggar didampingi Kasi Intel Roby Hidayat dalam konferensi pers di Kejari Dharmasraya, Selasa (9/12/2025).
Setelah status tersangka disematkan, BY langsung ditahan di Lapas Kelas III Dharmasraya selama 20 hari ke depan. Penahanan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pejabat BKD yang terjadi pada rentang Januari hingga Mei 2025.
Dalam kasus ini, BY diduga menerbitkan SP2D tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, dan pencairannya masuk ke rekening pribadi BY sebagai pejabat BKD. Ia juga diduga menerbitkan SP2D ganda untuk kegiatan di Sekretariat DPRD Dharmasraya pada kegiatan yang sama.
Total pencairan dana yang dilakukan tersangka tercatat dua kali, yakni Rp457 juta pada kegiatan Dinas Pendidikan, dan Rp132 juta pada kegiatan Sekretariat DPRD. Berdasarkan LHP Inspektorat, tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp589 juta.
Atas perbuatannya, BY dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Antara)
Berita Terkait
-
'Nadiem Seharusnya Tidak Dipenjara?': Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara
-
Kasus Chromebook Berlanjut, Empat Hakim Pengadil Nadiem Diadukan ke KY
-
Dugaan Manipulasi Fakta Sidang hingga Ketiduran, Empat Hakim yang Vonis Nadiem Dilaporkan ke KY
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Tidur Teratur Ternyata Bisa Membantu BAB Lancar Pagi Hari
-
Dedikasi Mantri BRI Layani Wilayah Kepulauan, Wujud Nyata Komitmen untuk Negeri
-
Pemuda di Batam Alami Insiden Tak Terduga, Jari Tersangkut di Shock Motor Saat Iseng
-
Gen Diabetes Bukan Vonis, Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci
-
Padang Pariaman Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2, Warga Bisa Bayar Pajak hingga 10 Agustus