-
Kejaksaan tetapkan tersangka utama dalam kasus korupsi pejabat BKD.
-
BY diduga terbitkan SP2D ganda dan rugikan negara ratusan juta.
-
Tersangka langsung ditahan setelah bukti penyalahgunaan wewenang ditemukan penyidik.
SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya resmi menetapkan seorang pejabat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan daerah.
Tersangka ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang pejabat Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya berinisial BY yang menjabat sebagai Kabid Perbendaharaan sekaligus Kuasa BUD.
Kepala Kejari Dharmasraya, Sumanggar Siagian, mengatakan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat praktik korupsi pejabat BKD terkait penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa prosedur resmi.
“Tim penyidik menyimpulkan tersangka BY menyalahgunakan wewenangnya atau jabatan sebagai Kabid atau kuasa BUD, dan hari ini akhirnya ditetapkan status BY sebagai tersangka,” ujar Sumanggar didampingi Kasi Intel Roby Hidayat dalam konferensi pers di Kejari Dharmasraya, Selasa (9/12/2025).
Setelah status tersangka disematkan, BY langsung ditahan di Lapas Kelas III Dharmasraya selama 20 hari ke depan. Penahanan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pejabat BKD yang terjadi pada rentang Januari hingga Mei 2025.
Dalam kasus ini, BY diduga menerbitkan SP2D tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, dan pencairannya masuk ke rekening pribadi BY sebagai pejabat BKD. Ia juga diduga menerbitkan SP2D ganda untuk kegiatan di Sekretariat DPRD Dharmasraya pada kegiatan yang sama.
Total pencairan dana yang dilakukan tersangka tercatat dua kali, yakni Rp457 juta pada kegiatan Dinas Pendidikan, dan Rp132 juta pada kegiatan Sekretariat DPRD. Berdasarkan LHP Inspektorat, tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp589 juta.
Atas perbuatannya, BY dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Antara)
Berita Terkait
-
Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar
-
Dugaan Gratifikasi Pemkot Madiun, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang dalam Kasus Korupsi dan TPPU
-
Korupsi Haji, Saksi Ungkap Dengar Kabar Yaqut Ingin Gunakan Uang dari Gus Alex untuk Ambil Alih PKB
-
Jemaah Bayar USD4 Ribu untuk Kuota Tambahan Haji, Uang Disimpan di Apartemen
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
BRILink Agen Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan, Layani Masyarakat hingga Pelosok Negeri
-
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum BRI Perkuat Ekonomi Lokal
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Hijau, BRI Perkuat Pengelolaan Sampah
-
8 Anggota Satpol PP Bukittinggi Ditahan Kasus Dugaan Kekerasan di Kampus Fort de Kock
-
Brand Finance Indonesia 100 2026 Tempatkan BRI di Peringkat Pertama Merek Paling Bernilai