- Sumbar mulai berlakukan pembatasan solar bersubsidi sesuai SE Gubernur.
- Pembelian solar diatur ketat berdasarkan jenis dan kategori kendaraan.
- Kebijakan ditetapkan untuk cegah penyalahgunaan dan pastikan distribusi tepat sasaran.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memastikan pembatasan BBM Solar subsidi. Aturan itu akan diberlakukan mulai Desember 2025.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur tahun 2022 dan disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi, usai rapat koordinasi terkait distribusi BBM bersubsidi di Mapolda Sumbar.
Helmi mengatakan, keputusan pemberlakuan pembatasan BBM Solar Subsidi diambil setelah muncul beragam persoalan distribusi di lapangan.
Rapat yang digelar bersama Polda Sumbar dan stakeholder energi itu menghasilkan tiga poin penting yang harus segera dijalankan mulai 1 Desember 2025.
Helmi merinci tiga hasil utama rapat tersebut. Pertama, menindak tegas dan memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh wilayah Sumbar. Kedua, menerapkan pembatasan pengisian solar sesuai SE Gubernur mulai 1 Desember 2025. Ketiga, melakukan sosialisasi kebijakan selama satu minggu sebelum aturan dijalankan.
Mengingat masa sosialisasi yang singkat, kata Helmi, masyarakat diharapkan ikut membantu menyebarkan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman saat penerapan di SPBU.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, agar penerapan kebijakan ini berjalan sesuai harapan. Tujuannya bukan untuk mempersulit, tapi memastikan peruntukan BBM bersubsidi bisa tepat sasaran dan mengurangi penyalahgunaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/2025).
Berikut SE Gubernur tahun 2022 yang mengatur tiga hal utama, mulai dari pengamanan dan pengendalian distribusi oleh pihak kepolisian.
Kendaraan pribadi roda 4 maksimal 40 liter/hari, kendaraan umum roda 4 maksimal 60 liter/hari dan kendaraan umum roda 6 atau lebih maksimal 125 liter/hari.
"Pendistribusian solar mengacu pada Perpres RI Nomor 191 Tahun 2014," katanya.
Berita Terkait
-
Distribusi BBM hingga LPG ke Seluruh Indonesia Ternyata Bergantung pada Pelaut
-
Antrean Biosolar Diurai, 13 SPBU di Palembang Kini Buka 24 Jam
-
Jasa Barcode Bodong Pertamina Ramai, Alphard Sukses Isi Pertalite
-
Beli Pertalite Tak Lagi Bebas, Bakal Ada Aturan Baru
-
Usulan Sudah Sampai Pertamina, Harga BBM Pertamax Segera Turun
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan
-
Polwan Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP, LBH Padang Kecam Penghentian Kasus
-
Sakit Kepala Saat Bangun Tidur? Jangan Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Ini