- Sumbar mulai berlakukan pembatasan solar bersubsidi sesuai SE Gubernur.
- Pembelian solar diatur ketat berdasarkan jenis dan kategori kendaraan.
- Kebijakan ditetapkan untuk cegah penyalahgunaan dan pastikan distribusi tepat sasaran.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memastikan pembatasan BBM Solar subsidi. Aturan itu akan diberlakukan mulai Desember 2025.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur tahun 2022 dan disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi, usai rapat koordinasi terkait distribusi BBM bersubsidi di Mapolda Sumbar.
Helmi mengatakan, keputusan pemberlakuan pembatasan BBM Solar Subsidi diambil setelah muncul beragam persoalan distribusi di lapangan.
Rapat yang digelar bersama Polda Sumbar dan stakeholder energi itu menghasilkan tiga poin penting yang harus segera dijalankan mulai 1 Desember 2025.
Helmi merinci tiga hasil utama rapat tersebut. Pertama, menindak tegas dan memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh wilayah Sumbar. Kedua, menerapkan pembatasan pengisian solar sesuai SE Gubernur mulai 1 Desember 2025. Ketiga, melakukan sosialisasi kebijakan selama satu minggu sebelum aturan dijalankan.
Mengingat masa sosialisasi yang singkat, kata Helmi, masyarakat diharapkan ikut membantu menyebarkan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman saat penerapan di SPBU.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, agar penerapan kebijakan ini berjalan sesuai harapan. Tujuannya bukan untuk mempersulit, tapi memastikan peruntukan BBM bersubsidi bisa tepat sasaran dan mengurangi penyalahgunaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/2025).
Berikut SE Gubernur tahun 2022 yang mengatur tiga hal utama, mulai dari pengamanan dan pengendalian distribusi oleh pihak kepolisian.
Kendaraan pribadi roda 4 maksimal 40 liter/hari, kendaraan umum roda 4 maksimal 60 liter/hari dan kendaraan umum roda 6 atau lebih maksimal 125 liter/hari.
"Pendistribusian solar mengacu pada Perpres RI Nomor 191 Tahun 2014," katanya.
Berita Terkait
-
Menteri Bahlil Mau Swasembada BBM Lewat RDMP Kilang Balikpapan
-
Uang Rp30 Juta dapat Mobil Apa? Ini 5 Rekomendasi Mobil Ekonomis dan Irit BBM
-
Konsumsi Pertamax Melonjak 20 Persen Sepanjang 2025, BBM Ramah Lingkungan Makin Diminati
-
Kini Makin Murah! Intip Spesifikasi Lengkap Hyundai i20, Hatchback Lincah Cocok untuk Anak Muda
-
KIA Rio vs Grand Avega Hatchback, Mending Mana? Segini Harga dan Pajaknya
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Kapan Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Cair? Ini Nominal dan Cara Mengeceknya via HP
-
Mendagri Sebut Bencana Sumbar Tak Separah Aceh dan Sumut, Tito: Masih Relatif!
-
Kapan Libur Isra Mikraj 2026? Cek Jadwal Lengkap Long Weekend Januari
-
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2026? Ini Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangannya
-
BKSDA Temukan Lagi Amorphophallus Titanum di Agam, Bunga Endemik Sumatera Setinggi 113 Cm