- Sumbar mulai berlakukan pembatasan solar bersubsidi sesuai SE Gubernur.
- Pembelian solar diatur ketat berdasarkan jenis dan kategori kendaraan.
- Kebijakan ditetapkan untuk cegah penyalahgunaan dan pastikan distribusi tepat sasaran.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memastikan pembatasan BBM Solar subsidi. Aturan itu akan diberlakukan mulai Desember 2025.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur tahun 2022 dan disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi, usai rapat koordinasi terkait distribusi BBM bersubsidi di Mapolda Sumbar.
Helmi mengatakan, keputusan pemberlakuan pembatasan BBM Solar Subsidi diambil setelah muncul beragam persoalan distribusi di lapangan.
Rapat yang digelar bersama Polda Sumbar dan stakeholder energi itu menghasilkan tiga poin penting yang harus segera dijalankan mulai 1 Desember 2025.
Helmi merinci tiga hasil utama rapat tersebut. Pertama, menindak tegas dan memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh wilayah Sumbar. Kedua, menerapkan pembatasan pengisian solar sesuai SE Gubernur mulai 1 Desember 2025. Ketiga, melakukan sosialisasi kebijakan selama satu minggu sebelum aturan dijalankan.
Mengingat masa sosialisasi yang singkat, kata Helmi, masyarakat diharapkan ikut membantu menyebarkan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman saat penerapan di SPBU.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, agar penerapan kebijakan ini berjalan sesuai harapan. Tujuannya bukan untuk mempersulit, tapi memastikan peruntukan BBM bersubsidi bisa tepat sasaran dan mengurangi penyalahgunaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/2025).
Berikut SE Gubernur tahun 2022 yang mengatur tiga hal utama, mulai dari pengamanan dan pengendalian distribusi oleh pihak kepolisian.
Kendaraan pribadi roda 4 maksimal 40 liter/hari, kendaraan umum roda 4 maksimal 60 liter/hari dan kendaraan umum roda 6 atau lebih maksimal 125 liter/hari.
"Pendistribusian solar mengacu pada Perpres RI Nomor 191 Tahun 2014," katanya.
Berita Terkait
-
Antrean BBM Mengular di Palangka Raya, Gibran: Maaf, Ya
-
'Tunggu ya, Pak. Maaf ya,' Gibran Mendadak Temui Warga yang Antre BBM di SPBU Palangka Raya
-
Sindikat BBM Ilegal di Jambi Terbongkar: 8 Tersangka Ditangkap, 22,8 Ton Minyak Disita!
-
BBM Bisa Naik Tinggi Lagi, Harga Minyak Dunia Tembus USD100/Barel
-
BBM Pertamax Green Diklaim Laris Manis
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih
-
BRI Dorong Anak Muda Gunakan Teknologi untuk Disiplin Mengatur Keuangan