Riki Chandra
Rabu, 12 November 2025 | 16:38 WIB
PIP 2025 (ChatGPT)
Baca 10 detik
  •  Pastikan NISN terdaftar di Dapodik agar dana PIP cair.

  • PIP 2025 bantu siswa kurang mampu penuhi kebutuhan sekolah.

  • Cek status pencairan PIP melalui situs resmi Kemendikdasmen.

SuaraSumbar.id - Pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 resmi dimulai dan siap menjangkau siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia, termasuk siswa di wilayah kota–kota besar dan daerah terpencil.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap penerima mempunyai nomor induk siswa nasional (NISN) yang aktif dan terdata dengan benar.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa proses pencairan dana PIP 2025 dilakukan secara bertahap selama sepanjang tahun anggaran, menyesuaikan data yang telah diinput melalui sistem Dapodik sekolah. Untuk itu, pastikan NISN dan data di Dapodik telah diperbarui agar bantuan tidak tertunda.

Sebagai bagian dari strategi pendidikan nasional, PIP 2025 hadir untuk memperluas akses ke pendidikan dan menekan angka anak putus sekolah, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK.

Bantuan ini disalurkan secara langsung agar siswa penerima dapat memanfaatkan dana untuk keperluan sekolah seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, bahkan transportasi. Karena itu, memiliki NISN yang valid dan terinput dalam Dapodik menjadi syarat mutlak agar proses penyaluran berjalan lancar.

Untuk mengecek status penerimaan dan pencairan dana, siswa maupun orang tua dapat mengunjungi laman resmi PIP di pip.kemdikdasmen.go.id, kemudian memasukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung. Bila data belum muncul atau muncul sebagai “nominasi” — bukan “pemberian” — maka disarankan agar siswa segera mengkoordinasikan dengan operator sekolah untuk melakukan sinkronisasi data di sistem Dapodik agar pencairan tidak terhambat.

Besaran bantuan untuk PIP 2025 berbeda berdasarkan jenjang pendidikan: siswa SD atau sederajat mendapat sekitar Rp 450.000 per tahun, siswa SMP/sederajat sekitar Rp 750.000, dan siswa SMA/SMK sekitar Rp 1.000.000 per tahun. Dana tersebut akan ditransfer melalui bank penyalur seperti BRI, BNI atau Mandiri.

Sebelum datang ke bank penyalur, penerima wajib membawa Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti penerimaan PIP, KTP orang tua/wali, surat keterangan dari sekolah, serta pastikan rekening atas nama siswa aktif agar dana dapat segera diambil.

Siswa dan orang tua diingatkan untuk pastikan NISN terdaftar dan data Dapodik valid, sebab tanpa itu penerimaan dana PIP 2025 bisa tertunda. Dengan demikian, program PIP 2025 dapat berjalan tepat sasaran dan membantu mewujudkan generasi muda yang berpendidikan dan berdaya saing.

Load More