- Lima negara batasi anak-anak agar aman dari bahaya digital.
- Aturan baru lindungi anak dari perundungan dan dampak media sosial.
- Pemerintah global serius cegah akses bebas anak ke platform online.
SuaraSumbar.id - Pengaturan media sosial (medsos) kini menjadi sorotan global karena semakin banyak negara yang mengambil langkah tegas. Sedikitnya, ada lima negara telah memberlakukan kebijakan yang melarang anak-anak menggunakan media sosial, sebagai upaya menjaga generasi muda dari dampak negatif digital.
Negara pertama yang menonjol adalah Australia. Pemerintah Australia resmi mengesahkan undang-undang untuk melarang penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun, dan menetapkan sanksi berat bagi platform yang melanggar aturan tersebut.
Kebijakan ini dibuat dalam konteks meningkatnya kekhawatiran terkait keamanan anak, kesehatan mental, dan perundungan digital akibat aktivitas online yang tidak diawasi.
Selanjutnya, di Prancis, pemerintah memberlakukan aturan yang menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 15 tahun harus mendapatkan persetujuan orang tua dan diverifikasi sebelum membuat akun pada platform media sosial. Aturan ini termasuk bagian dari strategi untuk melarang anak-anak menggunakan media sosial secara bebas.
Kemudian, Spanyol pada 4 Juni 2024 menyetujui rancangan undang-undang yang menaikkan batas usia minimum penggunaan platform media sosial bagi anak-anak dari 14 tahun menjadi 16 tahun. Langkah ini juga termasuk dalam kebijakan yang melarang anak-anak menggunakan media sosial tanpa pengawasan.
Di Norwegia, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menaikkan usia izin orang tua guna mendaftarkan anak ke akun media sosial dari usia 13 tahun menjadi 15 tahun. Usulan ini termasuk bagian dari regulasi yang ditujukan untuk melarang anak-anak menggunakan media sosial secara mandiri di bawah usia tertentu.
Terakhir, di Italia, anak-anak di bawah usia 14 tahun harus mendapat izin dari orang tua sebelum mendaftar akun media sosial. Hal ini mengindikasikan bahwa Italia sudah menerapkan langkah untuk melarang anak-anak menggunakan media sosial tanpa persetujuan.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mencegah anak-anak terpapar konten berbahaya, memperkecil risiko perundungan digital, dan menjaga kesejahteraan mental generasi muda.
Dengan empat negara yang telah menerapkan aturan tegas dan satu negara yang sedang mengajukan regulasi, gambaran global menunjukkan tren kuat menuju pembatasan usia akses digital.
Bagi orang tua, pemahaman atas kebijakan ini penting agar dapat mendampingi anak ketika menggunakan teknologi. Semakin banyak negara yang menyadari bahwa bukan sekadar “akses” yang perlu dibatasi, tetapi juga pengawasan dan pembelajaran literasi digital yang dibutuhkan anak.
Kesimpulannya, langkah-langkah tersebut adalah bagian dari upaya besar untuk melarang anak-anak menggunakan media sosial tanpa pengawasan dan memastikan mereka mendapatkan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat.
Berita Terkait
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Instagram Luncurkan Instants, Fitur Foto Rahasia Mirip BeReal yang Langsung Masuk DM
-
Mengapa Ibu Kota Negara Indonesia Tetap Jakarta Bukan IKN?
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Satgas PKH Setor Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Keuntungan Membeli TV Coocaa Garansi Resmi di Blibli
-
BNN Sumbar Bekuk 4 Terduga Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, 150 Kilogram Ganja Ditemukan
-
Tips Bangun dari Tempat Tidur yang Aman untuk Cegah Nyeri Punggung
-
Viral Tambang Emas Diduga Ilegal di Sijunjung, Aktivitas Lumpuh Diterjang Banjir
-
Ratusan Warga Terisolir Akibat Longsor dan Jalan Putus di Limapuluh Kota