- Klaim Wapres Gibran resmi dimakzulkan terbukti hoaks dan menyesatkan.
- Video viral berasal dari rapat ulang tahun Puan Maharani tahun 2022.
- Gibran Rakabuming masih sah menjabat Wakil Presiden RI 2024–2029.
SuaraSumbar.id - Beredar narasi di media sosial yang mengklaim bahwa Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, resmi dimakzulkan oleh DPR RI.
Narasi viral itu disebarkan akun Facebook bernama @Firdaus Firdaus lewat tayangan video pendek yang menampilkan cuplikan rapat di DPR. Berikut narasinya:
“Surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi diterima DPR dan ini bisa jadi babak baru dalam politik Indonesia empat jenderal purnawirawan TNI termasuk Fathrul Razi dan.” Unggahan itu juga disertai takarir yang menyebut, “Akhirnya Gibr4n resmi di m4kjulk4n…!!!”
Lantas, benarkah Wapres Gibran dimakzulkan?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta, video itu berasal dari siaran lama Metro TV berjudul “Kejutan Ulang Tahun Puan di Rapat Paripurna DPR” yang tayang pada Rabu (7/9/2022).
Dalam video aslinya, tidak ada pembahasan mengenai pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming, melainkan hanya momen perayaan ulang tahun Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Tim Cek Fakta juga menelusuri kata kunci “Wapres Gibran resmi dimakzulkan” melalui Google Search. Hasil pencarian menampilkan artikel Tempo.co berjudul “Forum Purnawirawan TNI Dorong Pemakzulan Gibran ke Jalur Hukum” (23/10/2025).
Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) memang tengah berupaya menempuh langkah hukum untuk mendorong pemakzulan Gibran Rakabuming, namun belum ada keputusan resmi atau proses di DPR.
Menurut laman setkab.go.id, hingga kini Gibran Rakabuming masih menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029 dan tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah ataupun DPR yang menyebut dirinya telah dimakzulkan.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, klaim “Wapres Gibran resmi dimakzulkan” merupakan konten palsu (fabricated content) atau informasi hoaks. Video yang digunakan dalam unggahan tersebut telah dipelintir dari konteks aslinya untuk menyesatkan publik.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan hoaks dan selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya di media sosial.
Berita Terkait
-
Reka Dokumen Demi Bikin Gaduh, 9 Pelaku Jasa Konten Provokatif Diringkus Polda Metro
-
Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks
-
Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026
-
Sebar Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT RI, Pria Asal Ciamis Ditangkap Polda Metro Jaya
-
Habiburokhman Pastikan Isu Surpres Ganti Kapolri Hoaks
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Suka Minum Kopi? Ini yang Perlu Diperhatikan demi Kesehatan Ginjal
-
BRI Salurkan Bantuan dan Bangun Posko BRI Peduli Untuk Korban Gempa NTT
-
Danantara dan BRI Tegaskan Peran Strategis Bangun Ekonomi Indonesia
-
HUT ke-81 RI, Bendera Raksasa Berkibar di Tebing Lembah Harau Sumbar
-
Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau