- Klaim Wapres Gibran resmi dimakzulkan terbukti hoaks dan menyesatkan.
- Video viral berasal dari rapat ulang tahun Puan Maharani tahun 2022.
- Gibran Rakabuming masih sah menjabat Wakil Presiden RI 2024–2029.
SuaraSumbar.id - Beredar narasi di media sosial yang mengklaim bahwa Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, resmi dimakzulkan oleh DPR RI.
Narasi viral itu disebarkan akun Facebook bernama @Firdaus Firdaus lewat tayangan video pendek yang menampilkan cuplikan rapat di DPR. Berikut narasinya:
“Surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi diterima DPR dan ini bisa jadi babak baru dalam politik Indonesia empat jenderal purnawirawan TNI termasuk Fathrul Razi dan.” Unggahan itu juga disertai takarir yang menyebut, “Akhirnya Gibr4n resmi di m4kjulk4n…!!!”
Lantas, benarkah Wapres Gibran dimakzulkan?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta, video itu berasal dari siaran lama Metro TV berjudul “Kejutan Ulang Tahun Puan di Rapat Paripurna DPR” yang tayang pada Rabu (7/9/2022).
Dalam video aslinya, tidak ada pembahasan mengenai pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming, melainkan hanya momen perayaan ulang tahun Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Tim Cek Fakta juga menelusuri kata kunci “Wapres Gibran resmi dimakzulkan” melalui Google Search. Hasil pencarian menampilkan artikel Tempo.co berjudul “Forum Purnawirawan TNI Dorong Pemakzulan Gibran ke Jalur Hukum” (23/10/2025).
Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) memang tengah berupaya menempuh langkah hukum untuk mendorong pemakzulan Gibran Rakabuming, namun belum ada keputusan resmi atau proses di DPR.
Menurut laman setkab.go.id, hingga kini Gibran Rakabuming masih menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029 dan tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah ataupun DPR yang menyebut dirinya telah dimakzulkan.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, klaim “Wapres Gibran resmi dimakzulkan” merupakan konten palsu (fabricated content) atau informasi hoaks. Video yang digunakan dalam unggahan tersebut telah dipelintir dari konteks aslinya untuk menyesatkan publik.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan hoaks dan selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya di media sosial.
Berita Terkait
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gibran Sampaikan Duka Cita: Saya Dukung Penuh Investigasi PBB
-
Cek Fakta: Benarkah Raisa dan Hamish Daud Rujuk?
-
[HOAKS] Link Pendaftaran Gebyar Undian Berhadiah BRI 2026
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Sebut 'Bukan Negara Barbar', PP IMI Sesalkan Peserta Musprov Sumbar yang Tak Hormati Pimpinan Sidang
-
Jangan Asal Simpan! Ini Cara Menyimpan Telur agar Tetap Segar
-
Lonjakan Wisata Lebaran 2026, PAD Kota Bukittinggi Tembus Rp3,5 Miliar
-
Pemerintah Akan Umumkan soal Kebijakan WFH Selasa Besok
-
Lonjakan Wisata Lebaran! 59.655 Orang Kunjungi Istano Basa Pagaruyung