- KIP Kuliah dicabut jika penerima tak memenuhi syarat akademik ekonomi.
- Evaluasi penerima dilakukan setiap semester oleh perguruan tinggi terkait.
- Mahasiswa wajib menjaga prestasi dan kondisi ekonomi agar bantuan berlanjut.
SuaraSumbar.id - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi penyelamat bagi banyak mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Namun, tidak semua penerima bisa mempertahankan bantuan tersebut hingga lulus.
Ada sejumlah penyebab KIP Kuliah dicabut yang perlu diwaspadai agar mahasiswa tidak kehilangan haknya.
Berdasarkan panduan resmi KIP Kuliah, pemerintah menegaskan bahwa bantuan pendidikan ini diberikan hanya kepada mahasiswa yang memenuhi syarat akademik dan ekonomi. Artinya, jika penerima tidak lagi memenuhi kriteria tersebut, bantuan bisa dihentikan sewaktu-waktu.
Atas dasar itu, penting bagi penerima untuk memahami aturan pencabutan KIP Kuliah agar tidak terjerat masalah di kemudian hari.
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022, dijelaskan bahwa perguruan tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wajib melakukan evaluasi terhadap penerima KIP Kuliah setiap semester. Tujuannya untuk memastikan bahwa mahasiswa masih memenuhi kriteria penerima bantuan baik dari segi akademik maupun ekonomi.
Evaluasi ini menjadi dasar penting untuk menentukan apakah mahasiswa layak melanjutkan program atau justru kehilangan haknya sebagai penerima. Setiap perguruan tinggi memiliki kewenangan penuh dalam menilai dan merekomendasikan status bantuan mahasiswa.
Masih berdasarkan aturan yang sama, ada beberapa kondisi yang membuat mahasiswa kehilangan status penerima KIP Kuliah, di antaranya:
1. Mahasiswa meninggal dunia.
2. Menghentikan studi atau tidak melanjutkan pendidikan.
3. Berpindah ke kampus lain.
4. Mengambil cuti akademik tanpa alasan kesehatan atau lebih dari dua semester karena sakit.
5. Menolak menerima bantuan.
6. Dijatuhi hukuman penjara dengan putusan tetap.
7. Terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
8. Tidak memenuhi standar prestasi akademik minimal.
9. Tidak lagi tergolong dalam kategori penerima prioritas atau tidak memenuhi syarat ekonomi.
Evaluasi Akademik dan Ekonomi Penerima
Dalam pelaksanaannya, perguruan tinggi secara rutin menilai kondisi akademik dan ekonomi penerima KIP Kuliah. Penilaian ini mencakup tiga aspek utama: prestasi akademik, kondisi ekonomi, dan situasi pribadi mahasiswa.
Standar prestasi akademik dilihat dari Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal yang ditetapkan oleh kampus masing-masing. Sementara itu, kondisi ekonomi dievaluasi berdasarkan data kesejahteraan keluarga penerima.
Hasil dari evaluasi tersebut menjadi acuan bagi perguruan tinggi atau LLDIKTI dalam menentukan apakah bantuan KIP Kuliah akan dilanjutkan atau dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
-
MPR Dukung Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi: Gagasan Luhur, Tapi Biayanya Tak Kecil
-
Suahasil Ungkap Anggaran Sekolah Gratis Diambil dari Dana Pendidikan Rp 824 Triliun
-
Ketika Data PISA Berbicara, Narasi Keberhasilan Pendidikan Dipertanyakan
-
Good Talk GNFI di UAD: Pendidikan RI Dianggap Hanya Cetak Tenaga Kerja
-
Mulai 2027, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu per Tahun, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi