-
BKPSDM Dharmasraya jatuhkan sanksi kepada 18 ASN melanggar disiplin.
-
Empat ASN dipecat, satu terlibat kasus tipikor berkekuatan hukum tetap.
-
Penegakan PP 94/2021 diperketat untuk tingkatkan disiplin ASN daerah.
SuaraSumbar.id - Sebanyak 18 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Dharmasraya mendapatkan sanksi tegas dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Dharmasraya (BKPSDM).
Mereka disanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Hal itu ditegaskan Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Dharmasraya, Ummi Azizah.
Menurut Ummi, 18 orang ASN yang disanksi itu merupakan akumulasi sejak Januari 2025. Masing-masing, 6 orang disanksi disiplin berat, dua orang sanksi sedang, dan 10 orang ke disiplin ringan.
"Dari enam ASN yang dikenai sanksi berat, empat orang sudah dipecat atau diberhentikan. Dua lainnya dibebaskan dari jabatan. Penegakan itu mencerminkan penerapan serius atas konsep sanksi disiplin yang tertuang dalam PP 94/2021," kata Ummi Azizah, Senin (3/11/20245).
Tiga ASN diberhentikan dengan hormat karena tak hadir kerja tanpa alasan sah, sementara satu dipecat dengan tidak hormat karena terlibat kasus tipikor dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Ummi menegaskan bahwa sesuai ketentuan dalam PP 94 Tahun 2021, seorang ASN dapat diberhentikan apabila tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut atau secara akumulatif 26 hari tanpa alasan yang sah.
Peraturan ini diperkuat dengan pasal-pasal yang mengatur kewajiban ASN untuk hadir tepat waktu dan menjalankan tugas negara secara profesional.
Pemberlakuan ini tidak hanya sebagai hukuman, namun juga sebagai bentuk edukasi kepada seluruh ASN agar meningkatkan tanggung jawab dan profesionalisme kerja.
"Pegawai negeri yang tak menjalankan amanah negara akan diproses sesuai aturan," katanya.
Saat ini, BKPSDM juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap empat ASN tambahan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, satu di antaranya berpotensi diberhentikan karena kasus Tipikor. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya
-
Singgung Profesionalisme: Vtuber ASN DPD RI, Sena Dapat Kritik Pedas Publik
-
Negara di Layar Taruhan: ASN dan Dosa Kolektif Judi Online
-
Gagal Debut? DPD RI Hapus Vtuber Sena Usai Tuai Kritik Warganet
-
Istana Terima Aspirasi Guru Madrasah yang Ingin Diangkat jadi ASN, Keputusan Tunggu Respons Presiden
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Kapan BLT Kesra Rp 900 Ribu November 2025 Cair? Begini Cara Cek Penerimanya
-
Ratusan Ribu Warga Padang Ikut Simulasi Tsunami Megathrust Mentawai, Waktu Evakuasi Hanya 20 Menit!
-
BRI Hadirkan Lagi Pengusaha Muda BRILiaN 2025, Tahun Ini Jangkau 8 Wilayah Indonesia
-
CEK FAKTA: Luhut Ancam Tembak Mati Rakyat Indonesia, Benarkah?
-
Benarkah Purbaya Kembalikan Harga Bensin Seperti Era Soeharto? Begini Faktanya