-
BKPSDM Dharmasraya jatuhkan sanksi kepada 18 ASN melanggar disiplin.
-
Empat ASN dipecat, satu terlibat kasus tipikor berkekuatan hukum tetap.
-
Penegakan PP 94/2021 diperketat untuk tingkatkan disiplin ASN daerah.
SuaraSumbar.id - Sebanyak 18 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Dharmasraya mendapatkan sanksi tegas dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Dharmasraya (BKPSDM).
Mereka disanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Hal itu ditegaskan Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Dharmasraya, Ummi Azizah.
Menurut Ummi, 18 orang ASN yang disanksi itu merupakan akumulasi sejak Januari 2025. Masing-masing, 6 orang disanksi disiplin berat, dua orang sanksi sedang, dan 10 orang ke disiplin ringan.
"Dari enam ASN yang dikenai sanksi berat, empat orang sudah dipecat atau diberhentikan. Dua lainnya dibebaskan dari jabatan. Penegakan itu mencerminkan penerapan serius atas konsep sanksi disiplin yang tertuang dalam PP 94/2021," kata Ummi Azizah, Senin (3/11/20245).
Tiga ASN diberhentikan dengan hormat karena tak hadir kerja tanpa alasan sah, sementara satu dipecat dengan tidak hormat karena terlibat kasus tipikor dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Ummi menegaskan bahwa sesuai ketentuan dalam PP 94 Tahun 2021, seorang ASN dapat diberhentikan apabila tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut atau secara akumulatif 26 hari tanpa alasan yang sah.
Peraturan ini diperkuat dengan pasal-pasal yang mengatur kewajiban ASN untuk hadir tepat waktu dan menjalankan tugas negara secara profesional.
Pemberlakuan ini tidak hanya sebagai hukuman, namun juga sebagai bentuk edukasi kepada seluruh ASN agar meningkatkan tanggung jawab dan profesionalisme kerja.
"Pegawai negeri yang tak menjalankan amanah negara akan diproses sesuai aturan," katanya.
Saat ini, BKPSDM juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap empat ASN tambahan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, satu di antaranya berpotensi diberhentikan karena kasus Tipikor. (Antara)
Berita Terkait
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
Alasan ASN Wajib Laporkan Aktivitas Kerja Harian via E-Kinerja BKN
-
Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
-
Cara Input Progres Harian di E-Kinerja BKN
-
Purbaya Tambah Anggaran Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Pascabanjir Aceh Tamiang: Santri Darul Mukhlisin Siap Kembali ke Sekolah Berkat Kementerian PU
-
Jalan Nasional Aceh Tamiang Dikebut Pulih, Tim Kementerian PU Kerja Lembur Siang-Malam
-
Jalan Nasional MedanAceh Tamiang Kembali Pulih, Aktivitas Warga Mulai Bangkit Usai Banjir Bandang
-
Jembatan Krueng Tamiang Akhirnya Dibuka, Arus Lalu Lintas Aceh Tamiang Kembali Bergerak Lancar
-
Jalur Vital MedanAceh Tamiang Akhirnya Normal Lagi, Warga Bahagia: Kami Bisa Jualan Lagi!