-
BKPSDM Dharmasraya jatuhkan sanksi kepada 18 ASN melanggar disiplin.
-
Empat ASN dipecat, satu terlibat kasus tipikor berkekuatan hukum tetap.
-
Penegakan PP 94/2021 diperketat untuk tingkatkan disiplin ASN daerah.
SuaraSumbar.id - Sebanyak 18 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Dharmasraya mendapatkan sanksi tegas dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Dharmasraya (BKPSDM).
Mereka disanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Hal itu ditegaskan Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Dharmasraya, Ummi Azizah.
Menurut Ummi, 18 orang ASN yang disanksi itu merupakan akumulasi sejak Januari 2025. Masing-masing, 6 orang disanksi disiplin berat, dua orang sanksi sedang, dan 10 orang ke disiplin ringan.
"Dari enam ASN yang dikenai sanksi berat, empat orang sudah dipecat atau diberhentikan. Dua lainnya dibebaskan dari jabatan. Penegakan itu mencerminkan penerapan serius atas konsep sanksi disiplin yang tertuang dalam PP 94/2021," kata Ummi Azizah, Senin (3/11/20245).
Tiga ASN diberhentikan dengan hormat karena tak hadir kerja tanpa alasan sah, sementara satu dipecat dengan tidak hormat karena terlibat kasus tipikor dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Ummi menegaskan bahwa sesuai ketentuan dalam PP 94 Tahun 2021, seorang ASN dapat diberhentikan apabila tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut atau secara akumulatif 26 hari tanpa alasan yang sah.
Peraturan ini diperkuat dengan pasal-pasal yang mengatur kewajiban ASN untuk hadir tepat waktu dan menjalankan tugas negara secara profesional.
Pemberlakuan ini tidak hanya sebagai hukuman, namun juga sebagai bentuk edukasi kepada seluruh ASN agar meningkatkan tanggung jawab dan profesionalisme kerja.
"Pegawai negeri yang tak menjalankan amanah negara akan diproses sesuai aturan," katanya.
Saat ini, BKPSDM juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap empat ASN tambahan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, satu di antaranya berpotensi diberhentikan karena kasus Tipikor. (Antara)
Berita Terkait
-
Antrean BBM Belum Normal, Pemkab Jember Kembali Terapkan WFH untuk ASN
-
Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Dinilai Cuma Akal-akalan: Harus Dibatalkan
-
Anwar Hafid Tegaskan Reformasi Birokrasi Sulteng: ASN Harus Melayani, Bukan Berkuasa
-
Gaji ASN Mau Ditransfer via KDMP? Guru Besar: Kopdes Gak Perlu Ngurusin Gaji, Malah Nambah Masalah!
-
Deddy Sitorus Sebut Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Cuma Akal-akalan, Minta Pemerintah Batalkan Usulan
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Indonesia Masuk Nominasi AFC Awards 2026, PSSI Bersaing dengan Kamboja dan Myanmar
- 4 Slip On Lokal Terbaik Menurut Review Pengguna, Empuk Buat Jalan Jauh hingga Jogging
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
BRI Peduli Resmikan Jembatan Gantung di Cianjur, Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah
-
BRI Perkuat Koperasi Desa untuk Dukung Usaha dan Pangan Lokal Lewat BRILink Agen
-
BRI Perkuat Pengalaman Nasabah Lewat BRImo dan Sabrina, Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026
-
BRILink Agen Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan, Layani Masyarakat hingga Pelosok Negeri
-
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum BRI Perkuat Ekonomi Lokal