Riki Chandra
Kamis, 30 Oktober 2025 | 23:10 WIB
Umat Islam melaksanakan ibadah shalat. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Ibadah tanpa mazhab boleh bagi yang memahami dalil langsung.
  • Orang awam dianjurkan mengikuti mazhab yang terpercaya dan kuat.
  • Landasan utama ibadah adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.

SuaraSumbar.id - Dalam tradisi keislaman, mazhab fikih telah menjadi panduan utama umat Islam selama berabad-abad. Empat mazhab besar; Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, telah memberi kontribusi besar dalam penafsiran hukum Islam.

Namun, pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah: bolehkah menjalankan ibadah tanpa merujuk kepada salah satu mazhab?

Pertanyaan ini memunculkan diskusi menarik di kalangan ulama. Sebab, ada yang berpendapat bahwa seorang Muslim wajib mengikuti salah satu mazhab dalam ibadah, sementara sebagian lain menilai boleh langsung merujuk kepada Al-Qur’an dan Hadis selama memiliki kemampuan memahami keduanya.

Mengutip dari ulasan website Muhammadiyah, ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, ibadah umum dan ibadah khusus. Ibadah umum meliputi segala amal yang diperintahkan Allah, sedangkan ibadah khusus memiliki bentuk dan tata cara yang telah ditetapkan secara rinci, seperti salat. Rasulullah SAW bersabda:

“Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.” (HR. al-Bukhari)

Hadis ini menegaskan bahwa ibadah khusus harus merujuk pada contoh Nabi SAW secara langsung. Karena itu, prinsip al-ruju’ ila al-Qur’an wa al-Sunnah atau kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah menjadi dasar penting dalam pelaksanaan ibadah.

Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah: 92,

“Taatilah Allah dan taatilah Rasul.”

Ayat ini menegaskan bahwa ketaatan tertinggi hanya kepada Allah dan Rasul-Nya, bukan kepada pendapat manusia, termasuk para imam mazhab.

Meski demikian, merujuk langsung kepada Al-Qur’an dan Sunnah bukan berarti mengabaikan peran ulama. Para pendiri mazhab tidak pernah memerintahkan umat Islam untuk taklid buta. Imam Malik bin Anas pernah berpesan:

“Setiap pendapat yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, ambillah; dan setiap yang tidak sesuai, tinggalkanlah.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa otoritas tertinggi dalam Islam tetap berada pada Al-Qur’an dan Sunnah. Namun, memahami keduanya tidaklah mudah.

Saat itu, bagi yang memiliki kemampuan ilmu (mujtahid), diperbolehkan untuk beribadah tanpa mazhab secara langsung dengan berpegang kepada dalil.

Sikap bagi Orang Awam

Sementara bagi masyarakat awam yang belum memiliki kemampuan ijtihad, dianjurkan mengikuti (itiba’) pendapat ulama atau mazhab yang diyakini kebenarannya. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Anbiya: 7:

Load More