- Ibadah tanpa mazhab boleh bagi yang memahami dalil langsung.
- Orang awam dianjurkan mengikuti mazhab yang terpercaya dan kuat.
- Landasan utama ibadah adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
SuaraSumbar.id - Dalam tradisi keislaman, mazhab fikih telah menjadi panduan utama umat Islam selama berabad-abad. Empat mazhab besar; Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, telah memberi kontribusi besar dalam penafsiran hukum Islam.
Namun, pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah: bolehkah menjalankan ibadah tanpa merujuk kepada salah satu mazhab?
Pertanyaan ini memunculkan diskusi menarik di kalangan ulama. Sebab, ada yang berpendapat bahwa seorang Muslim wajib mengikuti salah satu mazhab dalam ibadah, sementara sebagian lain menilai boleh langsung merujuk kepada Al-Qur’an dan Hadis selama memiliki kemampuan memahami keduanya.
Mengutip dari ulasan website Muhammadiyah, ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, ibadah umum dan ibadah khusus. Ibadah umum meliputi segala amal yang diperintahkan Allah, sedangkan ibadah khusus memiliki bentuk dan tata cara yang telah ditetapkan secara rinci, seperti salat. Rasulullah SAW bersabda:
“Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.” (HR. al-Bukhari)
Hadis ini menegaskan bahwa ibadah khusus harus merujuk pada contoh Nabi SAW secara langsung. Karena itu, prinsip al-ruju’ ila al-Qur’an wa al-Sunnah atau kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah menjadi dasar penting dalam pelaksanaan ibadah.
Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah: 92,
“Taatilah Allah dan taatilah Rasul.”
Ayat ini menegaskan bahwa ketaatan tertinggi hanya kepada Allah dan Rasul-Nya, bukan kepada pendapat manusia, termasuk para imam mazhab.
Meski demikian, merujuk langsung kepada Al-Qur’an dan Sunnah bukan berarti mengabaikan peran ulama. Para pendiri mazhab tidak pernah memerintahkan umat Islam untuk taklid buta. Imam Malik bin Anas pernah berpesan:
“Setiap pendapat yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, ambillah; dan setiap yang tidak sesuai, tinggalkanlah.”
Pernyataan ini menunjukkan bahwa otoritas tertinggi dalam Islam tetap berada pada Al-Qur’an dan Sunnah. Namun, memahami keduanya tidaklah mudah.
Saat itu, bagi yang memiliki kemampuan ilmu (mujtahid), diperbolehkan untuk beribadah tanpa mazhab secara langsung dengan berpegang kepada dalil.
Sikap bagi Orang Awam
Sementara bagi masyarakat awam yang belum memiliki kemampuan ijtihad, dianjurkan mengikuti (itiba’) pendapat ulama atau mazhab yang diyakini kebenarannya. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Anbiya: 7:
Berita Terkait
-
Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
-
5 Rekomendasi Lipstik Wudhu Friendly yang Mudah Dibersihkan sebelum Ibadah
-
Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad
-
Suasana Masjidil Haram Jelang Ibadah Haji 2026
-
Penyuluh Agama Islam Perkuat Kolaborasi, Tebar Toleransi dari Karanganyar
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Diancam dan Dibekap, Pelajar di Tanah Datar Jadi Korban Kekerasan Seksual Paman Kandung
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai