Umat Islam melaksanakan ibadah shalat. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
- Ibadah tanpa mazhab boleh bagi yang memahami dalil langsung.
- Orang awam dianjurkan mengikuti mazhab yang terpercaya dan kuat.
- Landasan utama ibadah adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
“Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui.”
Dengan demikian, menjalankan ibadah tanpa mazhab diperbolehkan bagi yang mampu memahami dalil secara langsung. Namun bagi yang belum mampu, mengikuti mazhab yang kuat dan terpercaya merupakan langkah paling aman.
Yang terpenting, setiap bentuk ibadah harus dilandasi niat ikhlas dan pemahaman yang benar terhadap Al-Qur’an dan Sunnah, karena keduanya merupakan sumber utama ajaran Islam.
Berita Terkait
-
Fenomena 'No Viral, No Justice' dalam Kasus Rumah Ibadah: Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Amnesty Minta Pelaku Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang Diproses Hukum
-
Ketika Negara Melegalkan Prasangka, Mengapa Pembubaran Ibadah Selalu Berulang?
-
Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang, Negara Dinilai Sengaja Pelihara Konflik
-
Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang Berakhir Damai
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Banjir Bandang Solok, 1 Korban Ditemukan Meninggal-1Masih Dicari
-
Surat Penetapan Eksekusi PN Padang Disobek, Pengadilan Lapor ke Polisi
-
Sharia Wealth Forum 2026, BRI Ungkap Peluang Diversifikasi lewat Investasi Syariah
-
4 Polisi di Solok Selatan Dipecat
-
Banjir Bandang di Solok, 4 Warga Terluka, 9 Keluarga Mengungsi