- Warga Betumonga demo damai tuntut penyelesaian sengketa tanah ulayat di Mentawai.
- Masyarakat adat menolak plang kawasan hutan buatan Satgas PKH.
- Mereka desak Perda perlindungan adat dan kejelasan batas wilayah.
SuaraSumbar.id - Sekitar 150 warga dari Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati, Selasa (28/10/2025).
Massa yang merupakan bagian dari Masyarakat Adat Taileleu ini menuntut pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan yang mereka nilai sebagai bentuk pelanggaran hak atas tanah ulayat.
Setelah berorasi di depan Gedung DPRD, massa sempat bergerak menuju Kantor Bupati. Namun karena Bupati Kepulauan Mentawai sedang mengikuti rapat di DPRD, warga melanjutkan penyampaian aspirasi di lokasi yang sama.
Beberapa pejabat daerah kemudian menemui peserta aksi dan mempersilakan perwakilan masyarakat untuk melakukan mediasi di ruang rapat DPRD.
“Kami sudah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah, sekarang kami tinggal menunggu hasilnya,” ujar Koordinator Aksi, Mangasa, kepada wartawan.
Mangasa menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan murni inisiatif warga tanpa campur tangan pihak mana pun.
“Aksi ini tidak ada unsur politik. Kami hanya ingin mempertahankan hak ulayat kami yang diwariskan turun-temurun,” tegasnya.
Aksi ini dipicu oleh pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 1 Oktober 2025 di wilayah yang diklaim masyarakat sebagai tanah ulayat Kaum Taileleu.
Plang tersebut menyatakan lahan seluas sekitar 20.076 hektare di Dusun Taraet Borsa dan Majawak, Desa Betumonga, sebagai kawasan hutan produksi yang berada di bawah penguasaan negara.
Masyarakat menilai tindakan itu keliru dan tidak memiliki dasar hukum, sebab berdasarkan sejumlah dokumen resmi, lahan tersebut masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL) dan telah lama dikelola masyarakat adat secara turun-temurun.
Bukti administratif yang dimiliki masyarakat antara lain Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 10 Oktober 2022, Surat Keterangan Pemerintah Desa Betumonga Nomor 472/272/SK/DS-BTM/IX-2022, serta klarifikasi dari Dinas Kehutanan Sumatera Barat UPTD KPHP Mentawai yang menyatakan bahwa lahan seluas ±736,27 hektare tersebut berada di luar kawasan hutan dan PIPPIB.
Selain itu, Surat Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 500.4.3.15/144/Bup tertanggal 17 Maret 2023 juga menyebut bahwa pemerintah daerah tidak keberatan atas pemanfaatan lahan oleh masyarakat.
Dalam pernyataannya yang diserahkan kepada DPRD dan Bupati Kepulauan Mentawai, masyarakat adat menyampaikan delapan tuntutan utama. Pertama, mereka meminta mencabut plang yang dipasang oleh Satgas PKH di wilayah adat Betumonga. Kedua, menolak kriminalisasi masyarakat adat dan mitra usaha lokal.
Kemudian, menuntut pembentukan tim klarifikasi dan delimitasi wilayah adat yang melibatkan tokoh adat, akademisi, BPN, dan instansi teknis. Selanjutnya, mendesak penerbitan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), serta menuntut pemulihan hak ekonomi masyarakat akibat penghentian kegiatan di lahan APL.
Mereka juga meminta agar penetapan batas wilayah dilakukan secara partisipatif, serta pemerintah tidak lagi menggunakan dasar hukum kehutanan untuk mempidanakan aktivitas ekonomi masyarakat di lahan yang telah memiliki alas hak.
Berita Terkait
-
Dirut PT BRN Jadi Tersangka Ilegal Logging di Sumbar, Kerugian Rp447 Miliar
-
Telkom Luncurkan Aksi Sosial, Bangun 51 Sarana Air Bersih dan Sanitasi Layak di Lima Kota/Kabupaten
-
Kapal Boat DPRD Mentawai Terbalik: 17 Selamat, 1 Hilang! Pencarian Intensif Dilakukan
-
8 Fakta Kapal Terbalik di Sumbar, 11 Orang Belum Ditemukan
-
Tragedi di Mentawai: Kapal Angkut Rombongan DPRD Terbalik di Selat Sipora, Satu Masih Hilang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim
-
Pejabat Pemko Padang Boleh Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Dinas, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Viral Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran, Benarkah?
-
Jalan Padang-Bukittinggi via Sicincin-Malalak-Balingka Ditutup Saat Arus Mudik, Ini Alasannya
-
BRI Hadirkan Promo Ramadan untuk Kuliner, Hiburan, hingga Belanja Keluarga